Toraja utara, Detikzone.net – Lahan dan Hutan yang dulunya Tanah Negara yang kini dimiliki Warga Batara Gowa, kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Rantepao, Torut, diduga Dirampas Tongkonan Saluna.
Menurut keterangan salah satu Warga BG pada media ini, Pada Tahun 2010 sampai 2015 bahwa lokasi hutan di dusun batara goa atau dengan nama lain To’rano, yang diusulkan untuk pengembalian dari hutan lindung ke hutan masyarakat oleh Bapak Kolonel Musa Tasso.
Yang pada saat itu, diadakan peninjauan lokasi oleh pihak Kehutanan langsung ke objek yang di maksudkan dengan luas 100 hektar.
“Namun ada beberpaa ornag yang mengaku bahwa Tanah tersebut miliknya” ungkapnya.
Ditempat yang sama, kepala Dusun Batara Goa Yusuf mangli Merasa keberatan dan resah adanya oknum oknum yang mengklaim hanya untuk kepentingan pribadi.
“Kami merasa keberatan karena setahu kami ini lahan milik nenek moyang kami dan warga Batara Goa yang tinggal disekitarnya. Disini terjadi penyerobotan tanah dan pemotongan kayu secara ‘Ilegal’ dan kami telah melaporkan” Ke polsek setempat namun tidak ada tindak lanjut,” tuturnya.
Sementara, Lurah Nanggala Sangpiak Salu, Petrus Tonapa saat dikonfirmasi mengatakan tanpa sepengetahuan dirinya.
Ia menghimbau agar persoalan itu dibicarakan kepada semua rumpun keluarga dan membuat suatu pernyataan yang ditanda tangani, lalu mengahadap ke Polsek. Dan cara itu bisa ditempuh untuk menggugat aparat keamanan untuk turun ke lokasi,” jelasnya
Ia berjanji akan menyelesaikan secara adat dengan cara mengumpulkan yang berkompeten dari Tonggkonan tersebut sehingga dibicarakan.
“Mereka sama sama punya hak di lokasi itu, karena tanah ini tanah ulayat dari 1 sampai 2 tongkonan,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat yang melapor memiliki hak .
mereka punya hak ,karna kami sudah menelusuri tidak ada orang lain di sini selain mereka yang melapor kami