Makassar, Detikzone.net- Canggihnya teknologi dan kemudahan transportasi/ lalu lintas barang termasuk kosmetik, peredaran kosmetik dengan harga lebih murah juga mudah di pasarkan di Kalangan masyarakat. Rabu.12 Oktober 2022.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika illegal dan/atau mengandung berbahaya.
Berkenan dengan itu, berdasarkan konfirmasi media ini, AF cream racikan tidak memiliki ijin edar BPOM.
Abel, selaku owner AF cream saat dikonfirmasi media ini melalaui via telepon WhatsApp mengatakan Produk Cosmetik AF Cream ada yang ber BPOM dan ada juga yang tidak ber BPOM.
“Produk kami tidak semua ber BPOM, soalnya biasa orang kadang cocok yang berBPOM dan kadang cocok yang racikan tidak ber BPOM. Sebentar ya pak saya masih di Surabaya,” ucapnya.
“Mau diterbitkan lagi di media ya pak ? ,” imbuhnya.
Saat ditanya boleh atau tidaknya cosmetic yang tidak memiliki ijin edar BPOM di edarkan di Masyarakat pihaknya mengatakan tidak tahu
“Saya kurang tau juga pak,” terangnya seraya mematikan teleponnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat dikonfirmasi melalui via whatsApp menegaskan bahwa akan dilakukan pengecekan.
“Aku cek lokasi ya. Kamu ke BPOM lah,”
jawabnya.
Sekedar informasi, Izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat di konfirmasi melalui via what shapp
Aku cek lok ya, Kamu ke BPOM la
jawabnya.