SAMPANG, Detikzone.net- Kasus viralnya video Kapolres Sampang, AKBP Arman saat menerima audiensi sejumlah jurnalis di Aula Mapolres setempat beberapa waktu lalu, tepatnya pada selasa (14/06/2022) hingga saat ini masih belum tuntas diguncang polemik berkepanjangan dan menunggu tindak lanjut progres dari Kadiv Propam Mabes Polri maupun Kabidpropm Polda Jatim. Rabu, 12/10/2022.
Pasalnya, sikap dan pernyataan AKBP Arman yang terkesan sombong, arogan hingga berujung Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) tersebut dinilai menciderai kebebasan Pers. Bahkan ironisnya, manusia biasa yang hanya menjabat sebagai Kapolres dengan lantang dan pongah menyinggung Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sistemnya.
Berkenan dengan itu, Abdul Azis Agus Priyanto, SH selaku Koordinator AMPJ Nusantara bersatu menyampaikan optimisnya karena kedua Dumas mendapatkan tanggapan yang dibuktikan dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) nomor : B/909-b/IX/WAS.2.4/2022/Divpropam Mabes Polri serta Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor : TPSP2/P/T/378/IX/2022/YANDUAN dari Bidpropam Polda Jatim.
“Alasannya saya rasa cukup substansial adalah statement Kapolres Sampang yang tidak berdasar dan penuh kontroversi hingga terkesan membatasi bahkan menutup akses para Insan Pers, dan Aktivis untuk mencari dan memperoleh informasi dan fakta yang layak untuk diketahui oleh publik. Terutama tentang progress penanganan sebuah kasus dan atau yang lain.,” ucap Abdul Azis Agus Priyanto, S.H.
Sudah diketahui bersama, tutur Azis mengulas, sikap Kapolres Sampang tidak mencerminkan Polri Presisi dan terkesan arogan, baik dari gesturnya maupun narasi yang disampaikan saat audiensi berlangsung.
” Pertama. Kapolres tidak akan melayani Jurnalis non UKW yang tidak memiliki Sertifikasi dan medianya tidak terdaftar di Dewan Pers . Kedua. Tulisan Jurnalis Non UKW tidaklah dapat dikatakan sebuah Karya Jurnalistik,” tutur Abdul Azis.
Ketiga, lanjut Koordinator AMPJ ini, Kapolres Arman mengatakan bahwa di daerah lain tidak ada protes- protes. “Emosinya meledak dan terkesan ngelantur saat diminta klarifikasi. Padahal, dalam video yang tersebar viral tersebut audiensi sedang berlangsung dan Kapolres Arman mengira kita ini melakukan protes,” ungkap Azis. Rabu, 12/10.
Tidak hanya itu, Azis juga menyayangkan pernyataan Kapolres Arman yang menyinggung NKRI dan Sistemnya saat diminta klarifikasi terkait bantuan Sosial. “Salahkan Negaramu, sistemnya sudah bagus belum itu,” kata Abdul Azis meniru pernyataan Arman.
Ia menilai, substansi dasar tersebut dirasa sudah cukup penuhi syarat formil dan materiil serta didukung bukti video dan kesaksian para pihak yang lain untuk dilaporkan dengan dugaan delict pidana sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.
“Hal itulah yang menjadi Subyek Hukum untuk mengambil langkah. Karena bagi kami, baik yang ada di dalam maupun yang ada di luar ruangan menjadi korban (Victim) dengan pernyataan yang tidak berdasar saat audiensi karena sudah merampas kemerdekaan dan independensi pegiat pers untuk memperoleh, mencari informasi yang dilindungi hukum positif,” bebernya.
Oleh karena itu, Azis menambahkan, saat Subbid 1 Paminal Propam Polda Jatim mendatangi sekretariat AMPJ Nusantara Bersatu pada tanggal 07/10 di Jalan Keramat I Sampang untuk melakukan klarifikasi dalam rangka penyelidikan (LID), pihaknya memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya serta siapa saja yang ada di dalam ruangan audiensi.
Tidak hanya Azis, Perwira Unit (Panit) Subbid 1 Paminal Polda Jatim juga
mengambil keterangan pihak-pihak yang ada di dalam ruangan untuk dimintai kesaksian.
Baca Juga : Dimediasi Polres Sampang Tanpa Ada Perwakilan, Uang Korban Jual Beli Mobil Lenyap Rp50 Juta
Baca Juga : Polda Jatim Lemot, Mabes Polri Ambil Alih Laporan AMPJ Ihwal Kapolres Sampang
Baca Juga : Kapolres Sampang Menggerutu Hingga Sindir Negara dan Sistem, Kehebatan Kapolri Diuji
Baca Juga : Kapolres Sampang Ngumpet, Korlap Aksi Jurnalis Bersatu Sebut Arman Pengecut
Salah satu pelapor sekaligus Koordinator AMPJ, Abdul Azis Agus Priyanto S.H memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online .
“Sekedar diketahui, Tim Pemeriksa Panit dan anggota Subbid 1 Paminal Polda Jatim tidak melakukan riksa dan mendatangi Mapolres tapi di sekretariat AMPJ Nusantara Bersatu.”
“Tidak ada niat untuk kambing hitamkan inisiator audiensi karena sudah menjadi konsekwensi inisiator saat dimintai klarifikasi oleh Tim Pemeriksa karena dianggap tahu adanya sebuah peristiwa,” terang Abdul Azis.
“Menjadi hak inisiator untuk diam dan tidak melaporkan. Tapi jangan lupa, banyak rekan sejawat yang tersakiti, terusik kemerdekaannya hingga dibuktikan dengan gelombang aksi turun jalan secara masif, baik ke Mapolres Sampang maupun ke Mapolda Jatim.”
“Yang menjadikan viral bukan pihak inisiator tapi ‘Substansi/ materi Dumasnya, yakni Statement Kapolres yang mengusik kemerdekaan dan independensi pers.” tukasnya.
Kabiro Lacak Pos ini pun menceritakan kronologis saat masuk dalam ruangan audiensi.
“Saat itu, saya masuk pada ruangan audiensi dengan rekan yang lain karena sekedar LIPUTAN dan tidak ada niat sedikitpun untuk menunggangi momentum audiensi. Bahkan saat itu, saya dipanggil oleh Sekretaris Lasbandra, Rifa’1/inisiator audiensi dan Jurnalis Bratapos, Riyan Adiyanto untuk merapat ke arah sisi Timur dan diberikan tempat kursi di tengah-tengah diantara mereka berdua,” ungkapnya.
Atas nama AMPJ Nusantara Bersatu, pihaknya memastikan niat melaporkan Kapolres Sampang semata-mata hanya untuk meneguhkan eksistensi Insan Pers dan Aktivis agar dibukankan ruang bagi jajaran Polres Sampang untuk mengakses informasi publik.
“Karena faktanya, beberapa bulan sebelum audiensi berlangsung banyak kalangan Insan Pers yang diblokir nomor Hp-nya secara sepihak tanpa alasan oleh Kapolres Sampang dan keluhan itu saya akomodir. Bukan karena ada urusan atau kepentingan pribadi,” terang dia memberikan klarifikasi.
Azis memastikan, AMPJ Nusantara Bersatu tidak ada niat untuk merancang “Opinion Public” apalagi “Management Conflict” sesama rekan sejawat.
“Karena jika hal ini terjadi akan menjadi bahan tertawaan banyak orang. Yang menjadi target akhir bagi perjuangan kami adalah Proses Kapolres Sampang, baik secara etik maupun pidana sebagaimana yang sudah diatur pada : 1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. 2. Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
4. Pasal 3 huruf (a) Peraturan Kapolri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian Kordinator AMPJ memberikan Klarifikasi dengan Lugas, Konkret dan Normatif .
NB: Redaksi Detikzone.net merevisi naskah Lead berita terkait kalimat ‘LSM Lasbandra’ pada pukul 15.45 wib setelah mendapat keterangan dari salah satu koordinator wilayah III media Jawapers bahwa yang audensi tersebut bukan atas nama LSM Lasbandra.
Sebelumnya, Redaksi mendapat keterangan dari narasumber pertama yang menyebut bahwa audensi tersebut melibatkan LSM Lasbandra.