SUMENEP, Detikzone.net- Implementasikan Program dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres setempat. 11/10/2022.
Kegiatan sosialisasi terobosan MA tersebut dihadiri Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H, Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna.,S.H.,M.H, Hakim Iksandiaji Yuris Firmasyah.,S.H.,M.Kn, Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos, Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf.,S.H, Kasat Lantas Akp Lamudji, Kasat Resnarkoba AKP Taufik Hidayat.,S.H dan oara Penyidik Jajaran Polres Sumenep.
Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna.,S.H.,M.H mengatakan, dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum.
“Karena Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ketua PN Sumenep, Arie Andhika Adikresna.
Baca Juga : Ayo Manfaatkan Program Ini, Masalah Hutang Piutang Anda Akan Selesai 25 Hari
Baca Juga : Jajaran PN Sumenep Lakukan Syuting Video Klip Lagu Ciptaan Ketua Arie Andhika Adi Kresna
Baca Juga : KPN Sumenep Ulas Tuntas Proses Sita Jaminan Dalam Perkara Hutang Piutang
Bagi Aparat Penegak Hukum, sambung KPN Sumenep, sosialisasi E-BERPADU dalam rangka mendukung sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu.
“Sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun Pengadilan,” sambungnya.
Menurutnya, Aplikasi tersebut mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.
“Pesan saya kepada para penyidik agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu proses kinerja jajaran Polres Sumenep sehingga waktunya bisa akan lebih jauh maksimal dalam upaya untuk menegakkan hukum,”pungkasnya.
Baca Juga : Mudahkan Kinerja Penyidik, Kapolres Edo Apresiasi Aplikasi E-BERPADU Oleh PN Sumenep
Baca Juga : Hadirkan Solusi Sengketa Hutang Piutang, Program PN Sumenep Dapat Apresiasi Bank
Baca Juga : Hadirkan Solusi Sengketa Hutang Piutang, Program PN Sumenep Dapat Apresiasi Bank
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menambahakan aplikasi E-BERPADU merupakan suatu aplikasi yang berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara C.J.S (Criminal Justice System).
“Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inovasi ini sehingga dapat memudahkan para penyidik Polres Sumenep, terutama penyidik di kepulauan,” ujar Kapolres Sumenep, Edo Satya Kentriko.
Sekedar informasi bahwa aplikasi E-Berpadu dari Mahkamah Agung RI tersebut akan kembali disosialisasikan di Rutan Kelas IIB Sumenep serta Kejaksaan Negeri Sumenep.