SUMENEP, Detikzone.net – Para Penyidik Jajaran Polres Sumenep Madura Jawa Timur menerima sosialisasi E-BERPADU ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) oleh Pengadilan Negeri Sumenep.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Selasa (11/10/2022)
Kegiatan sosialisasi E-BERPADU ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) dihadiri oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H, Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna.,S.H.,M.H, Hakim Iksandiaji Yuris Firmasyah.,S.H.,M.Kn, Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos, Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf.,S.H, Kasat Lantas Akp Lamudji, Kasat Resnarkoba Akp Taufik Hidayat.,S.H dan Para Penyidik Jajaran Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H dalam sambutannya menyampaikan E-BERPADU merupakan suatu aplikasi yang berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara C.J.S (Criminal Justice System).
“Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inovasi ini sehingga dapat memudahkan para penyidik Polres Sumenep, terutama penyidik di kepulauan,” ujar Kapolres Sumenep, Edo Satya Kentriko.
Sementara itu, Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna.,S.H.,M.H mengatakan dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum.
“Karena Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ketua PN Sumenep, Arie Andhika Adikresna.
Bagi Aparat Penegak Hukum, sambungnya, sosialisasi E-BERPADU dalam rangka mendukung sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu.
“Sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun Pengadilan,” sambungnya.
Menurutnya, Aplikasi tersebut mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.
“Pesan saya kepada para penyidik agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu proses kinerja jajaran Polres Sumenep sehingga waktunya bisa akan lebih jauh maksimal dalam upaya untuk menegakkan hukum,”pungkasnya.