Nasional

Dugaan Pemalsuan Administrasi Hingga Merugi, Anggota dan Pengurus Koperasi Dayak Hapakat Geram

1565
×

Dugaan Pemalsuan Administrasi Hingga Merugi, Anggota dan Pengurus Koperasi Dayak Hapakat Geram

Sebarkan artikel ini
20221011 221118 0000

Kalteng, Detikzone.net- Selama 30 Bulan, koperasi Dayak Hapakat Rugi Miliaran Rupiah dikarenakan dugaan pemalsuan administrasi yang dilakukan oleh pihak pengelola sekaligus manager keuangan Plasma dibawah naungan PT BMB. Selasa, 11/10/2022.

Hal itu disinyalir tidak transparan.

Maka dari itu, anggota, pengurus dan Ketua koperasi menuntut kepada manejer plasma yang diketahui bernama TRIAS agar cepat membayar kerugian koperasi Dayak Hapakat selama 30 bulan.

Setelah dilakukan penelitian, didapat ada nama ibu Silfi dan dua nama lainnya yang dimasukkan pegawai PT BMB.

Saat dilakukan penelitian juga terdapat dalam aministrasi laporan keuangan TRIAS bahwa ketiga orang tersebut digaji oleh Koperasi, padahal ketiga orang tersebut harus digaji oleh PT BMB.

Hal itu pun mendapat sorotan dan kecaman dari keanggotaan petani dan pengurus koperasi saat rapat di Hotel Gunung Mas, tanggal 06/10/2022 pukul 09.00 wib karena tidak sesuai MoU yang sudah disepakati.

Sehingga kuat dugaaan, Trias melakukan dugaan penyelewengan hingga koperasi merugi.

Dalam agenda rapat tersebut Trias menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Koperasi
Dayak Hapakat bahwa nama Bu Silfi dan dua orang lainnya digaji oleh Koperasi Dayak Hapakat selama 7 bulan sebesar Rp 147 juta lebih.

Padahal dalam MOU disebutkan bahwa pegawai atas nama Ibu Silfi dan dua teman lainnya digaji oleh PT. BMB.

Oleh karenya, maka pihak pengurus koperasi dan anggota petani Koperasi Dayak Hapakat menuntut pembayaran gaji Ibu Silfi dan dua teman lainnya harus dibayar oleh PT BMB dan inipun jadi pembahasan saat rapat berlangsung.

Berkenan dengan itu, kepengurusan koperasi dan anggota Petani Koperasi merasa dirugikan oleh perusahaan PT. BMB karena tidak sesuai dengan MoU yang sudah ditetapkan tertanggal 04/09/2020 di lantai I kantor Bupati Gunung Mas.

Dalam penetapan MoU dijelaskan bahwa 20 persen harus diterima bersih oleh koperasi dan anggota petani Koperasi Dayak Hapakat.

Apa yang disampaikan oleh Trias selaku manajer Plasma terkait laporan keuangan tertanggal 06/10/2022 dikeluhkan oleh semua pengurus koperasi dan anggota Koperasi Dayak Hapakat.

Saat diwawancarai langsung oleh Detikzone, sejumlah pengurus dan anggota Koperasi Dayak Hapakat Tampang Tumbang Anjir mengharapkan ada solusi atas permasalahan yang terjadi dan pihak pihak yang diduga merugikan Koperasi agar bertanggung jawab.

“Semoga permasalahan tersebut bisa cepat diselesaikan dan pihak pihak yang merugikan Koperasi bisa bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan