SAMPANG, Detikzone.net- Setelah cukup lama, kasus perseteruan Kapolres Sampang dengan sejumlah Wartawan yang berujung pelaporan ke Polda Jatim dan Mabes Polri terkesan senyap tak berkabar, saat ini, kabar baik telah datang. Sabtu, 07/10/2022.
Hal itu dibuktikan dengan terjunnya Unit 1 Sub Bidang Pengamanan Internal Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Subbid Paminal Propam Polda Jatim) ke Kabupaten Sampang.
Kedatangannya ke Sekretariat AMPJ Nusantara Bersatu, di Jalan Keramat I Sampang, Jum’at, (07/10/2022) tersebut untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh kalangan Jurnalis, LSM dan elemen masyarakat yang tergabung pada Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) Nusantara Bersatu terhadap Terlapor Kapolres Sampang, AKBP. Arman, S.IK.
Salah satu Perwira Unit (Panit) Subbid 1 Paminal Propam Polda Jatim, Ipda Agung saat ditemui beberapa awak media menyampaikan permohonan maaf karena meleset dari jadwal riksa yang diagendakan. Hal ini karena dirinya bersama tim masih fokus untuk merampungkan tugas dari pimpinannya ke Kota Malang terkait tragedi kanjuruhan yang menghilangkan nyawa terakhir sejumlah 131 orang.
Dirinya akan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak baik jurnalis, insan pers dan LSM yang mengetahui dan mengalami langsung peristiwa saat audiensi dengan Kapolres Sampang beberapa waktu lalu, pada hari selasa, (14/06/202)
Baca Juga : Eh Ternyata! Saking Emosinya, Kapolres Sampang Sampai Berani Sindir Sistem Negara
Baca Juga :Dimediasi Polres Sampang Tanpa Ada Perwakilan, Uang Korban Jual Beli Mobil Lenyap Rp50 Juta
Baca Juga : Kapolres Sampang Ngumpet, Korlap Aksi Jurnalis Bersatu Sebut Arman Pengecut
Diawali Kabiro Lacakpos di Sampang, A. Azis Agus Priyanto sekaligus sebagai Koordinator AMPJ Nusantara Bersatu menghadap tim pemeriksa dari Subbid 1 Paminal Propam Polda Jatim.
Ditemui rekan sejawatnya setelah pemeriksaan, dirinya mengapresiasi keteguhan perjuangan rekan-rekan yang tergabung pada AMPJ Nusantara Bersatu untuk membuktikan bahwa apa yang disampaikan Kapolres Sampang terkait Statement yang tidak berdasar dan penuh kontroversi yang mengusik Independensi dan kemerdekaan Pegiat Pers dari kalangan Insan Pers, Jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu memenuhi syarat formil dan materiil atas dugaan pelanggaran baik secara etik maupun pidana.
“Namun perlu rekan-rekan ketahui bahwa pemeriksaan kali ini hanya akan mengungkap fakta yang terkait dugaan pelanggaran etik sebagaimana diatur pada Perkapolri nomor 22 tahun 2022”, katanya.
Menurutnya, pihaknya tidak akan menyampaikan substansi yang menjadi materi pemeriksaan kepada public.
“Karena itu menjadi konsumsi pemeriksa dan para pelapor,” jelas Azis.
Sekretaris AMPJ berjanji akan menindaklanjuti laporan Dumas berikutnya diluar dugaan pelanggaran etik.
“Karena masih banyak beberapa item pelaporan nantinya yang mengarah pada Direskrimsus (Tipiter) maupun Direskrimum termasuk dugaan menghambat, menghalang-halangi profesi jurnalis di dalam mencari dan memperoleh serta menyebarluaskan informasi public sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (20 dan (3) dan ketentuan pasal 18 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS,” ungkap Azis.
Baca Juga : Salahkan Negara dan Sistem, Equality Law Firm Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Sampang
Baca Juga : Tanggapi Klarifikasi Kapolres Sampang Terkait Oknum Polwan, Igusty : Lucu Sekali
Baca Juga : Sembunyi dari Aksi Demo, Korlap Aksi: Kapolres Sampang Lempar Kentut Sembunyi Pantat
Baca Juga : Kemelut Polemik Kapolres Sampang Tak Kunjung Tuntas, MADAS Siap Serbu Mapolda
Kata dia, pemeriksaan kali ini merupakan tindak lanjut surat yang ia terima beberapa waktu lalu dari Propam Polda Jatim dengan Nomor : TPSP/P/T/378/IX/2022/ YANDUAN, atas Terlapor Kapolres Sampang, AKBP.Arman, S.IK.
“Hal ini dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi oknum Pimpinan Satker di wilayah untuk hati- hati dalam mengemban amanah jabatan” kata Sekretaris AMPJ, A. Azis Agus Priyanto, SH.
Sementara itu, Kabiro Bratapos, Riyan Adiyanto yang tidak luput dari pemeriksaan mengapresiasi langkah Bidpropam Polda Jatim dalam menindak lanjuti Dumas yang dilayangkan oleh AMPJ Nusantara Bersatu.
Riyan berharap, ada punishment dari pimpinan Polri terhadap perilaku anak buahnya di Sampang yang telah mengusik kemerdekaan insan pers.
“Apalagi pasca kasus sambo, Institusi Polri sedang didera banyak persoalan pada beberapa daerah, banyak anggota yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Riyan.
Oleh sebab itu, lanjut Riyan, Kapolri patut menindak jika ada jajarannya yang mencederai proses “recovery public trust” yang saat ini sedang digalakkan.
“Agar kehadiran polri bisa kembali mendapat tempat di hati masyarakat,” tutupnya.