Uncategorized

Melalui Dana DBHCHT, Chainur Rasyid Optimis Gedung KIHT Rampung Akhir Tahun

1294
×

Melalui Dana DBHCHT, Chainur Rasyid Optimis Gedung KIHT Rampung Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini
20221009 124100 0000

SUMENEP, Detikzone.net-  Demi meminimalisir berkembangnya rokok ilegal,  Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) dan Perindustrian Perdagangan (Perindag) akan merampungkan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Selasa, 04/10/2022.

Chainur Rasyid, selaku Kepala Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, mengatakan tujuan dibangunnya KIHT untuk menghindari peredaran rokok ilegal.

“Sebab, sejauh ini, di Kabupaten Sumenep masih banyak ditemukan peredaran rokok ilegal yang sangat dilarang oleh negara dan UU,” ujar Chainur Rasyid.

Agar tidak semakin merebak dan semakin meluas, kata Chainur melanjutkan, KIHT adalah solusi tepat mengurangi peredaran rokok tanpa cukai tersebut

“Tujuan yang tak kalah penting agar peredaran rokok ilegal tidak semakin menjamur. Oleh sebab itu, dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau ( KIHT) yang kita rampungkan nanti bisa terpantau semua,” ujarnya.

Lebih jauh, pejabat pecinta ahlul bait ini menegaskan dalam merampungkan pembangunan KIHT itu, Diskop UKM dan Perindag Sumenep tahun 2022 ini menerima kucuran dana yang lumayan fantastis.

“Kami menerima anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,9 miliar,“ bebernya.

Picsart 22 09 27 07 42 28 064

Ia menargetkan, pada tahun 2023 sudah bisa digunakan sehingga akan bermanfaat dan berdampak kepada industri tembakau di Kabupaten Sumenep.

“Kami yakin, 4 unit gudang KIHT bisa rampung akhir tahun dan bisa dimanfaatkan tahun depan agar dapat memberikan manfaat,” jelasnya.

Jika selesai nanti, imbuh Kadis religius ini, pihak bea cukai juga akan melakukan pemantauan.

“Kalau pembangunan sudah selesai maka nanti akan dipantau juga oleh bagian cukai. Sehingga dari tahapan awal sampai produksi bisa terselenggara dengan baik semuanya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan