SUMENEP, Detikzone.net- Sebagai wujud komitmen menindak peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim gabungan (Timgab) yang terdiri dari Bea Cukai Pamekasan, anggota Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, SUB Denpom, DPMPTSP dan Naker, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Perekonomian Setdakab dan Bagian Hukum Kabupaten Sumenep gencar melaksanakan operasi. Senin, 03/10/2022.
Terkini, kegiatan yang dipelopori oleh Satpol-PP Kabupaten Sumenep tersebut menggelar operasi bersama dan penindakan hukum.
“Operasi bersama ini dilaksanakan dari
tanggal 21 hingga 22 September. Kemudian dilanjutkan kembali pada tanggal 24 sampai tanggal 29 September 2022,” tutur Kasatpol- PP Kabupaten Sumenep, Drs Ach Laili Mulidy, M.Si.
Sebelumnya, lanjut Ach. Laily, kegiatan dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi.
“Pengumpulan informasi terkait rokok ilegal sudah kami lakukan pada tanggal (5-8/9/2022) dan (12-15/9/2022) ,” ungkapnya.
Dengan tegas, Kasatpol PP, Drs Ach Laili Mulidy, M.Si mengatakan, kegiatan yang berhubungan rokok ilegal tersebut sengaja digenjot karena semakin meluasnya beredar di Pasaran.
“Kita melibatkan Bea Cukai dan tim gabungan dalam operasi bersama ini karena peredaran rokok ilegal sudah semakin meluas di Pasaran,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Drs Ach Laili Mulidy, M.Si, Senin, 03/10/2022.
Menurutnya, dalam giat tersebut tempat tempat yang sangat strategis menjadi sasaran kegiatan.
“Termasuk toko distributor dan jasa Pengiriman barang, seperti JNT dan lain lain,” tukasnya.
Bahkan, operasi bersama penindakan hukum tersebut dilaksanakan di terminal dan pelabuhan.
“Karena di terminal dan pelabuhan Kalianget sangat potensial untuk peredaran rokok ilegal lintas Daerah maupun lintas Kepuluan. Oleh sebab itu kita atensikan,” tuturnya.
Selama 6 hari, lanjut Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, pihaknya bersama tim gabungan melakukan operasi intensif dan berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal.
“Selama 6 hari, capaian kegiatan operasi bersama peredaran rokok ilegal didapatkan barang bukti sebanyak 47 merek rokok ilegal dan 2.551 bungkus rokok atau sebanyak 50.680 batang,” jelasnya.
Untuk penindakan, pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan.
“Semua yang telah kita lakukan, sifatnya memang mengedukasi dan himbauan. Baik pengumpulan informasi, dan operasi bersama. Terkait penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut adalah wewenang Bea cukai,” tandasnya.
Ia memastikan, rangkaian kegiatan dari alokasi Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembkau (DBHCHT) Kabupaten Sumenep tersebut tidak akan berhenti disitu.
“Kami juga melakukan kegiatan talk show melalui radio dan salah satu media elektronik yang ada di Jatim tinggal kegiatan sosialisasi tatap muka dengan video tron sebagai wujud edukasi kepada masyarakat luas bahwa rokok ilegal tanpa cukai memang dilarang dan bisa dijerat dengan hukum pidana,” pungkasnya .