Kabid Humas Polda Sulsel Pastikan Ijin Cafe Noyu Hanya Sampai Jam 2 Pagi 

IMG 20221001 151512

MAKASSAR, Detikzone.net – Menyikapi aksi Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga saat melakukan aksi unjuk rasa di cafe Noyu, yang berlokasi di Jl. Syarif Al Qadri No 56, Marica Baru, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan, Kabid Humas Polda Sulsel angkat bicara.

Menurut Kabid Humas Polda Sul-Sel, Kombes Pol. Komang Suartana saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya di Polda Sul-Sel mengatakan bahwa ijin Cafe tersebut hanya sampai pukul 02.00 WIT. Pagi.

“Kami dari pihak kepolisian Polda Sul-Sel  terkait dengan kegiatan di Cafe Noyu memberikan ijin sampai jam 02.00 WIB.

“Apabila lewat dari jam 2 pagi,
Silahkan dari rekan rekan Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang tegas kepada pemilik Cafe Noyu. Jum’at (23/9/2022 pukul 23.00 WIT.

Berdasarkan pantauan media ini, peserta unjuk rasa yang hadir 21 orang dari mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga.

Mereka mempertanyakan soal izin dan jam operasional cafe tersebut.

Kordinator lapangan Rahmatulloh saat dikonfirmasi mengatakan, tuntutan aksi unjuk rasa terkait jam operasional cafe Noyu yang diduga melewati batas operasional. Kemudian yang kedua, terkait ijin Cafe Noyu.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari PTSP kota Makassar, Cafe Noyu ijin penjualan Miras hanya sampai 14 September 2022 telah berakhir, Namun hingga saat ini belum ada penggerebekan,” tuturnya.

Sementara, IKHSAN,S.Sos, MM selaku PLT. Kasat POl PP kota Makassar,saat dikonfirmasi via telepon mengatakan terkait jam operasional Cafe Noyu pihaknya sudah menindak lanjuti.

“Kami sudah memberikan teguran. Minggu kemarin kami sudah turun, tapi ada lagi laporan dari media, kami sudah tindak lanjuti tadi malam. Bahkan di tunggui oleh anggota kami,” ucapnya .

Jika tidak mengindahkan, lanjut Plt Kasatpol PP pihaknya akan menutup.

“Jika tidak diindahkan, maka kita akan tutup. Saya sudah tegaskan itu. Kita sudah tegur kedua kalinya lantas tidak diindahkan kita lakukan langkah tegas,” jelasnya.

“Soal minol, kami akan atensi khusus. Pokoknya tidak boleh buka, tidak boleh operasi selama perpanjangan ijinnya belum keluar,” tegasnya

Bahkan pihaknya tak segan akan menutup Cafe yang sudah meresahkan itu.

“Jika ada data data dan ada bukti laporan dari masyarakat bahwa cafe Noyu terbukti buka, maka kami akan mengambil langkah tegas dan akan kami kami tutup,” pungkasnya.

Hingga Berita ini tersaji kepada publik, Detikzone.net akan terus memantabkan penelusuran lebih jauh ihwal kasus yang sudah meresahkan masyarakat ini.

Tinggalkan Balasan