SUMENEP, Detikzone.net – Banyaknya kasus pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan masyarakat menjadi atensi Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.
Sehingga dengan itu, Satreskrim Polres Sumenep bergerak dan berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku insial ZR, warga Desa Por Depor, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, terduga pelaku, pertama kali melakukan aksinya pada hari Kamis ( 11/08/2022 ) sekitar pukul 07.00 wib di depan rumah milik Sdr. Lukman Hakim yang beralamat Dusun. Legung Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
“Kedua pada hari Selasa ( 30/08/2022 ) sekitar pukul 04.30 wib di garasi rumah milik Sdr. A. Rudi Wahyudi alamat Dusun. Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep,” ujar AKP Widiarti.
Menurut dia, kronologis penangkapan tersebut berawal banyaknya masyarakat yang laporan atas kehilangan sepeda motor.
“Mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-guluk. Setelah itu, tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik ZR terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian,” ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Widi, tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Sirat melaksanakan penggeledahan di rumah milik ZR.
“Setelah dilakukan penggeledahan benar bahwa di rumah tsb terdapat 5 sepeda motor. Selanjutnya tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik rumah,” tuturnya.
Widi menambahakn, hasil penyelidikan pada hari Rabu ( 28/09/ 2022 ) sekira pukul 01.30 wib, tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Sekira pukul 02.00 wib, tim resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H melakukan penangkapan kepada pelaku di Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo,” bebernya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.
Dari pelaku, Tim Resmob berhasil mengamankan 5 buah kendaraan roda dua diantaranya Yamaha Nmax Noka MH3SG3110FK015480, Nosin G3E4E0015610,
Yamaha Mio J Noka dan Nosn Rusak warna merah putih.
Yamaha Aerox Noka MH3SG4610JJ113669 Nosin G3J1E0161095.
Honda Beat Merah Putih
Noka MH1JFP123GK501923
Nosin JFP1E2508447.
Yamaha R15 warna Biru Putih Noka MH32PK001EK016755, Nosin 2PK016837.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” tutupnya.