Nasional

Hakim PN Pangkep Vonis Bebas 4 Terdakwa Narkotika, MKLL Gelar Aksi Demonstrasi 

1212
×

Hakim PN Pangkep Vonis Bebas 4 Terdakwa Narkotika, MKLL Gelar Aksi Demonstrasi 

Sebarkan artikel ini
20220928 221416 0000

Pangkep, Detikzone.net — Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga (MKLL) melakukan aksi unjuk rasa di pengadilan Negeri Pangkep (28/9/2022 pukul 13.00 Wita.

Unjuk rasa yang dilakukan di depan pengadilan Negeri Pangkep, terkait 4 terdakwa Narkotika.

Terdakwa masing masing bernama Adi Saputro, oknum anggota Polri Polres Pangkep , Muhammad Ashar, Nada Sharena dan Saenal.

Keempat terdakwa dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu dan 600 butir daftar G berlogo Y tersebut divonis bebas bahkan
pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2).

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 8 Ratus juta.

Kordinator lapangan Ahmad, saat dikonfirmasi media ini mengat6akan,  unjuk rasa di pengadilan Negeri Pangkep terkait 4 terdakwa narkotika.

“Salah satunya anggota Polres Pangkep yang divonis bebas oleh hakim pengadilan Negeri Pangkep,” katanya.

Dari 4 terdakwa Narkotika yang dibebaskan hakim, pihaknya yakin pengadilan negeri Pangkep gagal dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Terkait putusan pengadilan negeri Pangkep, menurutnya tidak valid.

Ia mengatakan dari hasil mediasi tadi, salah satu bentuk kekecewaan kami akan dituangkan dalam waktu 2×24 jam untuk kembali memboikot PN Pangkep.

“Langkah selanjutnya, kami akan menduduki PN Pangkep sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Putusan Pengadilan yang menciderai negeri ini. Hari senin kami akan muncul dengan masa yang lebih banyak,” ucapnya.

Sementara, Humas pengadilan negeri pangkep Hendrik. SH kepada media ini mengatakan aksi unjuk rasa tersebut diterima dengan baik.

“Kami tampung tuntutan atau pun keluhan untuk kami evaluasi
Apabila tuduhan dari mereka benar benar berdasar kami akan jadikan evaluasi untuk putusan ini kita tunggu proses masih ada Kasasi, masih ada upaya hukum putusan ini belum kekuatan hukum tetap,” jelasnya .

Terkait tuntutan aksi unjuk rasa yang mengatakan hakim pengadilan Negeri Pangkep yang diduga cacat hukum, pihaknya  menyuruh untuk menunggu saja.

“Untuk menilai putusan itu bukan kami yang berhak bukan juga ketua pengadilan tapi hakim Agung,” tukasnya.

Di tempat yang berbeda Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes. Pol. Komang Suartana saat dimintai komentarnya terkait 4 terdakwa Narkotika 1 anggota Polres Pangkep yang di vonis bebas oleh hakim pengadilan pangkep mengatakan  bukan wewenangnya.

“Itu kewenangan dari hakim, hakim dalam memutuskan suatu perkara ia tidak bisa di intervensi dan menurut keyakinan hakim,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan