Uncategorized

Apes, Dua Pria Asal Sampang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

1167
×

Apes, Dua Pria Asal Sampang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
20220928 174819 0000 e1664362260379

Sumenep, Detikzone.net- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur sukses membuat apes 2 budak narkotika di ruang tamu rumah warga di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Rabu, 28/09.

Masing masing inisial NA (50)  warga Sokobanah Laok 2. Dan Inisial  P (35) Asal Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

“Keduanya diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Selasa (27/09/2022) sekira pukul 18.00 wib,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H.

Picsart 22 09 27 07 42 28 064

Menurut Polwan senior Polres Sumenep kejadian tersebut berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari daerah Sokobanah-Sampang akan melakukan transaksi sabu di desa Babalan.

“Mengetahui informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi A1 dan melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor dengan posisi sedang duduk di ruang tamu,” tuturnya.

20220928 175004 0000 e1664362314978

Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Widi, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram dibungkus sobekan tisu warna putih yang diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dibeli dari *P* .

“Kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil  menangkap P pada hari selasa tanggal 27 September 2022, sekira Pukul 21.00 wib,  didalam Toko miliknya yang beralamat Dsn. Pang Panjung Barat, Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang,” ungkapnya

Dari hasil introgasi, inisial P mengakui bahwa telah menyerahkan sabu kepada NA .

“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widi

Tinggalkan Balasan