Sumenep, Detikzone.net – Tiga Bulan Menghilang, Pembobol Toko Bangunan milik ZAINAL, warga Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep yang terjadi pada hari Selasa ( 14/06/2022 ) saat ini sudah diringkus tim Resmob Polres Sumenep.
Terduga Pelaku berinisial T, (26) asal desa setempat.
Ia melakukan pencurian 50 biji tabung gas melon, Cat merk altek 30 kaleng, Cat notdrop 60 kaleng, Seperangkat alat bor, Lampu Led 50 buah Uang di laci Rp. 80.000.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, terduga pelaku berhasil diciduk pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 09.30 wib di Pos Lantas PJR wilayah Madura Alamat Jl. Raya Poter, Desa. Banangkah, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
“Penangkapan tersebut dipimpin langsung Ipda Sirat.,S.H,” ujar AKP Widiarti, S.H.
Penangkapan tersebut, menurut Widi berawal saat Ipda Sirat melakukan penyelidikan terkait keberadaan T.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku melakukan perjalanan dari arah Bali ke Sumenep menggunakan mobil Travel, selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku pembobol toko,” jelasnya.
Widi menambahakn, Unit Resmob Polres Sumenep bekerja sama dengan PJR Wilayah Madura untuk menghentikan kendaraan yang ditumpangi oleh terduga Pelaku.
“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota.
Kata Widi, Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 2 Kaleng cat merk not drop, 1 buah Tabung Gas warna hijau.
“Barang tersebut merupakan Barang Bukti yang diemukan berceceran di sekitar TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dan akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tutupnya