Nasional

Pelepasan 4 Terdakwa Narkotika di PN Pangkep Terkesan Abaikan Perintah Jokowi

×

Pelepasan 4 Terdakwa Narkotika di PN Pangkep Terkesan Abaikan Perintah Jokowi

Sebarkan artikel ini
20220927 072702 0000

Makassar, Detikzone.net- Selasa 27 /09/2022, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya (narkoba).

“Jangan diberi ampun karena kita dalam posisi darurat dalam urusan narkoba ini,” kata Presiden Jokowi ketika menutup Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Murcure Ancol Jakarta, Jumat.

Presiden menyatakan hal itu menanggapi adanya rekomendasi Mukernas II PPP terkait narkoba.

“Soal narkoba sesuai rekomendasi Mukernas, pemerintah bertindak tegas, sudah ada sekitar 18 yang sudah dihukum mati,” kata Jokowi.

Ia menyebutkan saat ini Polri dan TNI juga bertindak tegas terhadap mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Sekarang Polri dan TNI betul-betul tegas terutama terhadap pengedar narkoba warga negara asing yang masuk ke Indonesia, sedikit melawan langsung ditembak saja,” katanya. Di kutip dari ANTARA News) –

Namun yang terjadi di pengadilan Negeri pangkep 4 terdakwa Narkotika
Terdakwa masing masing bernama Adi Saputro, oknum anggota Polri Polres Pangkep , Muhammad Ashar, Nada sharena dan Saenal.

4 terdakwa tersebut divonis bebas oleh Hakim pengadilan Negeri Pangkep, Jumat. 23/09/2022.

Jaksa penuntut umum Akhmad Putra Dwi.SH saat saat dikonfirmasi media ini membenarkan pembebasan tersebut

“Putusan sidang hakim pengadilan Negeri pangkep memvonis bebas terhadap 4 terdakwa Narkotika,” ujarnya.

Menurut dia, putusan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep tersebut tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2).

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 8 Ratus juta

“Pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU tersebut sehingga 4 terdakwa 1 anggota Polri, Polres Pangkep yang ditangkap dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu dan 600 butir daftar G berlogo Y ini divonis bebas oleh majelis hakim,” jelasnya

Di tempat terpisah Kepala pengadilan Pangkep melalui Humas mengatakan saya disini selaku juru bicara Pengadilan Negeri Pangkep terkait dengan putusan hakim.

“Hakim itu pribadi yang mandiri, independen dan bebas dari tekanan apapun. Untuk pertimbangan hakim kami sudah serahkan kepada majelis hakim dan ada kode etik. Kami tidak bisa mengomentari putusan itu benar atau salah.

Berkenan perkara 4 terdakwa Narkotika Jaksa langsung mengajukan kasasi.

“Kami tidak bisa banyak mengomentari apa alasan nya hakim memutuskan vonis bebas,” katanya.

Wewenang untuk mengomentari keputusan ini benar atau salah ada di Hakim Agung.

“Soal tahanan yang langsung dikeluarkan setelah bacaan putusan tanpa sepengetahuan pihak kejaksaan ini hanya miskomunikasi. Staf kami datang ke kantor kejaksaan waktu itu tetapi tidak ada orang,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan