Nasional

Terdakwa Narkotika Dibebaskan, Satu Diantaranya Oknum Polisi, Ini Kata Ditresnarkoba Polda Sulsel

1285
×

Terdakwa Narkotika Dibebaskan, Satu Diantaranya Oknum Polisi, Ini Kata Ditresnarkoba Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
20220926 135000 0000
Foto: Dir Narkoba Polda Sul-Sel Kombes pol. Dodi Rahmawan. S.I.K

Pangkep, Detikzone.net- Pengadilan Negeri (PN) Pangkep, memvonis bebas 4 terdakwa Narkotika, 1 diantaranya anggota Polri yang bertugas di Polres Pangkep. Ahad, 25/09/2022.

Ia jadi terdakwa memiliki ‘Narkotika’ Jenis Sabu yang ditahan pada tanggal 26 Januari 2022

Terdakwa masing masing bernama Adi Saputro, oknum anggota Polri Polres Pangkep , Muhammad Ashar, Nada sharena dan Saenal.

4 terdakwa tersebut divonis bebas oleh Hakim pengadilan Negeri Pangkep, Jumat. 23/09/2022.

Jaksa penuntut umum Akhmad Putra Dwi.SH saat memberikan keterangan ke media ini membenarkan pembebasan tersebut

“Ya, sidang kemarin hakim memvonis bebas terhadap 4 terdakwa Narkotika,” ujarnya.

Menurut dia, putusan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep tersebut tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2).

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 8 Ratus juta

“Pertimbangan hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU tersebut sehingga 4 terdakwa 1 anggota Polri, Polres Pangkep yang ditangkap dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu dan 600 butir daftar G berlogo Y ini divonis bebas oleh majelis hakim,” jelasnya

“Yang lebih anehnya lagi, agenda sidang selalu di tunda tunda ” Di tunda sampai 1 bilang sebanyak 5 kali,” ucapnya mengulas.

Padahal, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 182 KUHAP, majelis hakim harus menyelesaikan seluruh tahapan persidangan terlebih dahulu.

“Baru melakukan musyawarah dan memberikan vonis terhadap terdakwa,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Pangkep tidak serta-merta menerima hasil putusan pengadilan.

“Karena 14 hari ke depan, sudah menyiapkan berkas untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” terangnya.

“Kami akan melakukan kasasi ke MA. Pada saat ini kami masih menunggu salinan putusan yang belum kami terima sampai sekarang,” ungkapnya

Ditambahkan Putra, saat penyidikan terdakwa pernah mengakui jika sebagian besar narkoba yang disita tersebut adalah miliknya

Di tempat terpisah Kepala Pengadilan Negeri Pangkep melalui Humas Benny SH mengatakan, bahwa hakim adalah pribadi yang mandiri

“Hakim itu pribadi yang mandiri, independen dan bebas dari tekanan apapun. Untuk pertimbangan hakim kami sudah serahkan kepada majelis hakim, ada kode etik kami tidak bisa mengomentari putusan itu benar atau salah,” tuturnya.

Terkait dengan perkara 4 terdakwa Narkotika, Jaksa langsung mengajukan kasasi.

“Kami tidak bisa banyak mengomentari apa alasan nya hakim mutuskan vonis bebas. Wewenang untuk mengomentari keputusan ini benar ada atau salah ada di hakim Agung,” pungkasnya

Sementara, DitResnarkoba Polda Sul-Sel, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp  terkait 4 terdakwa Narkotika satu diantaranya anggota polri aktif yang bertugas di Polres Pangkep menyatakan masih perlu mendalami.

“Masih Perlu di dalami,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini dipublis, media ini akan terus mengawal dan menyorot, hingga kasus ini pun terang benderang.

Tinggalkan Balasan