MAKASSAR, Detikzone.net — Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga melakukan aksi unjuk rasa di Cafe Noyu yang berlokasi di JL. Yarif Al Qadri no 56 Marica Baru, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan pada Jum’at. (23/9/2022 pukul 23.00 Wita
Berdasarkan pantauan media ini peserta unjuk rasa yang hadir 21 orang dari mahasiswa Koalisi lintas lembaga yang mereka mempertanyakan soal izin dan jam operasional cafe tersebut.
Kordinator lapangan Rahmadtulloh saat dikonfirmasi sangat menyayangkan insedent yang terjadi.
“Belum berlangsung melakukan aksi demo kami di hadang oleh 6 orang hingga terjadi dorong mendorong, bahkan HP milik 2 mahasiswa pecah LCD nya akibat dari dorongan 6 orang yang menghalangi kami dan sambil bertriak polisi. Polisi bubarkan dan tangkap sehingga HP terjatuh terkena aspal.mirisnya salah satu peserta demo bibir nya luka akibat di tusuk api rokok,kami sempat adu mulut bahkan nyaris ricuh,” Jelasnya
Menurutnya, Tuntutan aksi unjuk rasa terkait jam operasional cafe Noyu di duga melewati batas oprasional, kemudian yang kedua ijin cafe Noyu
Berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari PTSP kota Makassar Cafe Noyu ijin penjualan Miras hanya sampai 14 September 2022 telah berakhir, Namun hingga saat ini belum ada pengerebekan dari pihak Pol PP.
“Aksi unjuk rasa didukung oleh masyarakat. Kami melakukan survey kepada masyarakat, bahwa mereka gelisah dengan keberadaan cafe NOyu karena ketika masyarakat mau sholat subuh mereka takut kepada pengunjung karena ada orang mabuk,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum Ketua DPC Persadi makassar Amiruddin SH angkat bicara.
“Kita apresiasi niat mahasiswa atas rasa kepedulian keamanan dan kedamaian masyarakat sekitar cafe noyu. apalagi kalau sudah mengganggu orang lain dalam menjalankan aktivitas ibadahnya. Hanya saja strateginya kurang tepat,” ungkapnya.
Mestinya, kata dia, mahasiswa laporkan kepada institusi keamanan dalam hal ini kepolisian. Kalau mau ada Follow up. tertib administrasi dulu baru dilakukan.
“Nanti setelah melakukan kontrol admintrasi baru bisa melakukan aksi demontrasi sebagai bentuk protes terhadap instansi kepolisian selaku tombak terdepan dan Pamong praja sebagai pelaksana Perda jadi wajar juga kalau di hadang oleh pihak keamanan cafe krn pihak mahasiswa juga belum tentu melakukan hal yang sifatnya tertib administratif,” bebernya
Kemudian yang paling penting, lanjutnya, dalam hal ini adalah Komunikasi yang baik kepada semua pihak yang terkait itu lebih baik.
Kuasa Hukum cafe Noyu Abduh saat di konfirmasi melalui via telpon terkait tuntutan aksi Mahasiswa soal ijin minuman keras dan batas jam operasional pengurusan administrasi pun memberikan jawaban.
“Sementara dalam pengurusan, soal jam operasional, saya selaku kuasa hukum akan tetap memperhatikan ketentuan yang ada memberikan atensi dan memberikan masukan supaya saran saya di jalankan sampai pukul. 02.00 wita pagi,” terangnya
Soal laporan warga cafe Noyu selalu melanggar aturan jam oprasional hingga menjelang sholat subuh, pihanya tidak pernah sampai mengawasi usaha yang di jalani Cafe Noyu.
“Baru kali ini saya mendapatkan informasi bahwa cafe Noyu oprasi sampai subuh,” pungkasnya
Sementara, Ketua RW.02 setempat Hendrik saat dikonfirmasi media ini mengatakan sampai saat ini pihak cafe Noyu belum pernah menyampaikan atau melaporkan kegiatannya apalagi minta ijin.
Disinggung soal warga setempat yang resah dengan keberadaan karena pengunjung yang pulang hingga subuh kerap membuat keributan dan warga ketakutan, pihaknya menegaskan.
“Jika keberadaan cafe Noyu meresahkan warga tentunya perlu ditindak tegas aparat penegak hukum yang berkepentingan,”ucapnya.