Sumenep, Detikzone.net- Seorang wanita paruh baya bernama Mery Feriastutik berusia 35 tahun, warga desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, yang diduga sebagai rentenir terlalu mendramatisir adanya pencabutan berkas perkara gugatan Hutang Piutang yang sudah ia tandatangani sendiri di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura. Ahad, 25/09/2022.
Diketahui, gugatan tersebut masuk dalam program ‘Gugatan Sederhana’ yang dicetuskan Mahkamah Agung.
Durasi waktunya pun singkat, hanya 25 Hari. Sementara, pencabutan berkas perkara gugatan sederhana dikarenakan mau berangkat Umroh ke tanah suci Mekkah Almukarromah.
Hal itu dibuktikan dengan adanya berita acara dan fakta persidangan saat Mery
ditanyakan alasannya mencabut berkas gugatan.
“Karena mau pergi Umroh,” kata Mery kepada Hakim di Sidang pertama program gugatan sederhana.
Baca Juga : Ayo Manfaatkan Program Ini, Masalah Hutang Piutang Anda Akan Selesai 25 Hari
Baca Juga : Bantu Masyarakat Dapatkan Haknya, PN Sumenep Luncurkan Program Perkara Gugatan Sederhana
Baca Juga : Gandeng Pihak Bank, PN Sumenep Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Usai sidang perdana, Mery menyampaikan ketidak puasannya kepada sejumlah pewarta dengan berdalih tidak tahu isi pencabutan berkas itu apa, hingga ia pun menandatangani berkas gugatan hutang piutang yang tergugatnya adalah Nurul.
Kekecewaan Mery berlanjut karena menurutnya, jika sudah dicabut tentu harus mendaftar kembali.
“Ini kalau daftar lagi, biaya lagi,” keluhnya.
Bahkan ia tidak menyangka di sidang perdanya ada tergugat bernama Nurul.
“Andai saya tahu ada tergugat saya tidak akan menandatangani surat pencabutan,” jawabnya membingungkan.
“Intinya, persoalan ini saya berkeinginan cepat selesai.” pungkasnya.
Baca Juga : Ayo Manfaatkan Program Ini, Masalah Hutang Piutang Anda Akan Selesai 25 Hari
Baca Juga : KPN Sumenep Ulas Tuntas Proses Sita Jaminan Dalam Perkara Hutang Piutang
Berkenan dengan itu, perwakilan sejumlah media mendatangi Humas Pengadilan Negeri Sumenep untuk mengonfirmasi lebih lanjut agar proses gugatan sederhana bisa dipahami secara seksama.
Pada sesi wawancara, Juru bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Iksandianji Yuris Firmansyah,SH.M.Kn.,mengatakan bahwa terkait persoalan Mery Feriastutik itu masuk program Gugatan Sederhana.
”Terkait masalah gugatan yang dilayangkan oleh Bu Mery ini adalah program gugatan sederhana. Ada dua orang yang di gugat yaitu Nurul Tri Siswanti dengan Rahmat Rudi Santoso,” ujar Iksandianji Yuris Firmansyah,SH.M.Kn. yang didampingu dua Panitera Pengadilan Negeri Sumenep. Kamis, 22/09/2022.
Iksandianji Yuris Firmansyah menuturkan, berdasarkan berkas perkara yang diterimanya, jadwal sidang dan mengajukan pencabutan gugatan sederhana tersebut hendak melaksanakan ibadah umroh.
” Oleh karenanya, penetapan pencabutan nomor 4 PDTGS 2022 setelah ada permohonan pencabutan dari tergugat. Hakim baru mengeluarkan surat pencabutan gugatan sederhana, intinya begitu,” demikian kata Humas PN Sumenep, Iksandianji Yuris Firmansyah
Terkait pemanggilan tergugat, Iksandianji Yuris Firmansyah menuturkan bahwa melalui E-Cord.
“Pemanggilan terhadap Bu Mery disini berdasarkan E-cord atau Elektronik berdasarkan email yang tertera,” tuturnya.
Pihaknya memastikan, kendati gugatan tersebut sudah dicabut bukan berarti Pengadilan Negeri Sumenep menutup akses permanen untuk membuat gugatan kembali setelah datang dari umroh.
“Karena Pengadilan Negeri Sumenep tetap membuka ruang untuk melakukan gugatan kembali setelah dari Umroh,” ulasnya mengedukasi.
Disinggung penuturan Mery bahwa sebenarnya berencana akan dikuasakan ketika berangkat umroh, Humas PN Sumenep menjawab.
“Kalau terkait dikuasakan, sampai saat ini kami tidak menerimanya. Sedangkan, batas maksimal dalam perkara gugatan sederhana ini hanya 25 hari dan tidak boleh lebih berdasarkan hukum acara yang mengatur. Dan dalam durasi 25 hari tersebut harus selesai dan tuntas. sepulang dari ibadah umroh nanti, bisa mengajukan kembali karena UU tetap membuka ruang,” tandas Humas Iksandianji Yuris Firmansyah