SUMENEP, Detikzone.net- Dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Salah satunya diwujudkan melalui acara talkshow di Radio. 24/9/2022.
Melalui siaran radio Nada FM 102.9 Sumenep, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Zainul Arifin bersama Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep A. Laili Maulidy membahas DBHCHT bidang penegakan hukum terkait bahayanya Rokok ilegal tanpa cukai.
Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, A. Laili Maulidy menyatakan bahwa kedudukan Satpol PP adalah sebagai APH yang mendukung tugas dan fungsi dari Bea Cukai.
“Sebagaimana dalam Pasal 34 UU Cukai disebutkan bahwa Bea Cukai dapat meminta bantuan kepada POLRI, TNI, dan instansi lainnya dalam menjalankan tugasnya,” ujar Laili.
Sebab, lanjut laily, hal tersebut selaras dengan alokasi DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan porsi bidang penegakan hukum yang harus melibatkan Satpol PP Kabupaten Sumenep.
“Oleh karenanya sebagai bentuk sinergi sesama instansi pemerintah, hal tersebut akan meningkatkan efektifitas dalam bekerja,” jelas A. Laily. Jum’at, 16 September 2022.
Selanjutnya, Zainul menanggapi pertanyaan dari pembawa acara terkait mengapa rokok ilegal dilarang.
“Larangan terkait rokok ilegal sudah diatur didalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Siapa saja yang menawarkan, mengedarkan, hingga memperjualbelikan rokok ilegal tersebut terdapat sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda sebesar 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terang Zainul.
Selain itu, sambung Zainul, rokok ilegal banyak sekali keburukannya.
“Mulai dari membahayakan kesehatan karena diragukan kualitas bahan serta kebersihannya dan tentunya hingga merugikan negara,” tukas Zainul. 21/09.
Menurut Zainul, dalam pemanfaatan alokasi DBHCHT di bidang penegakan hukum sendiri terdapat beberapa program yang dapat dilaksanakan.
“Diantaranya adalah melalui kegiatan operasi gempur rokok ilegal bersama dengan APH serta Pemerintah Daerah setempat. Kemudian terdapat pula kegiatan sosialisasi dan edukasi melalui pertemuan dengan kelompok masyarakat, siaran radio, serta melalui media lainnya,” ungkapnya.
Zainul pun membeberkan, program tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak terlibat dengan dunia rokok ilegal, baik itu mengkonsumsinya atau memperjual belikannya.
“Tentunya kami, Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Selain melakukan sinergi dengan APH atau instansi lainnya,” bebernya.
Pihaknya berharap ada peran serta masyarakat untuk menyebarkan informasi bahaya narkoba.
“Kami juga mengharap partisipasi masyarakat untuk menyebarluaskan informasi bahaya rokok ilegal kepada keluarga, tetangga, atau teman terdekatnya agar tidak sampai terjerumus kedalam rokok ilegal ini” tandas Zainul.
Sekedar informasi bahwa alokasi DBHCHT selain untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat adalah untuk penegakan hukum.