Uncategorized

Nia Kurnia Hadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

×

Nia Kurnia Hadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

Sebarkan artikel ini
20220920 162702 0000

Sumenep, Detikzone.ner- Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi hadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak (CEPAK), di Hotel Utami Sumekar, Selasa (20/09/2022)

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat termasuk semua para kader di jajarannya, agar berperan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi dalam membantu pemerintah daerah untuk mengurangi perkawinan anak.

“Saya harapkan semua elemen di masyarakat untuk bersama-sama mendukung bermacam program penguatan advokasi pencegahan perkawinan anak,” kata Nia Kurnia.

Istri Bupati Sumenep ini optimis, jika semua elemen di daerah bisa membantu program pemerintah akan berefek positif kepada kesadaran masyarakat.

“Angka perkawinan anak bisa menurun jika masyarakat sadar bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita, disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun,” tuturnya.

Menurut Nia Kurnia Fauzi, perkawinan anak di luar batas umur tentu saja mempunyai dampak negatif, di antaranya menjadi pemicu masalah kemiskinan, karena belum siap secara mental, ekonomi dan sosial.

Tidak hanya itu, lanjutnya, dampak lain adalah masalah kesehatan bahkan risiko kehamilan maupun persalinan pada anak begitu tinggi.

Karena lembaga dana kependudukan PBB United Nations Population Fund (UNFPA) menyebutkan, 70 ribu kematian remaja terjadi setiap tahun akibat komplikasi yang dialami semasa kehamilan, maupun persalinan.

“Persoalan lainnya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelaku pernikahan usia dini secara mental masih belum matang, karena masih anak-anak cara berfikir dan berperilaku juga masih kekanak-kanakan, sehingga memicu kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnyya. .

Akibatnya, tidak jarang hal itu juga menjadi pemicu keributan dan kesalahpahaman yang menyebabkan keretakan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, sehingga  berdampak terhadap anak-anaknya di masa mendatang.

“Praktik seperti ini apabila tidak dilakukan pencegahan, bukan saja mengancam eksistensi personal, tetapi juga menjadi penyakit sosial. Jadi bersama-sama membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak sebelum usia 19 tahun,” pungkas Nia Kurnia Fauzi

Tinggalkan Balasan