Sumenep, Detikzone.net- Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil meringkus 3 orang tersangka dan mengamankan barang bukti (Barbuk) 9,35 gram di 3 TKP berbeda. Ahad, 18/09/2022.
Ketiga tersangka, berasal dari luar Kabupaten, yakni Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada hari Sabtu, 10.00 Wib didalam kamar hotel Suramadu No 130 di Jl. Trunojoyo No. 121 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dan ditemukan satu tersangka wanita cantik asal Waru, Pamekasan bernama Qoyyimatur (21).
“BB yang berhasil ditemukan petugas berupa 1 poket sabu berat kotor *± 0,73 gram, seperangkat alat hisap, 1 buah korek api gas, 2 unit HP merk Samsung warna Gold dan merk Nokia warna hitam,” ujarnya.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan kepada Abd. Syukur (23) di dalam toko Swalayan, Waru Pamekasan.
“BB yang disita berupa 1unit HP merk honor warna biru bersilikon, Uang tunai sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah), 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah tanpa plat nomor,” jelas Widiarti mengurai.
Kemudian, lanjut Widi, setelah tersangka kedua diintrogasi, kemudian petugas melakukan pengembangan kepada tersangka Slamet Readi (49) di desa Batubintang dan dilakukan penangkapan pada Sabtu, 17 September 2022, sekira Pukul 17.30 WIB, di Kandang ayam samping rumahnya.
“BB yang berhasil disita oleh petugas sebanyak 26 poket sabu, masing-masing berat kotor ± 1,19 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,27 gram, 0,41 gram, 0,28 gram, 0,41 gram, 0,31 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,39 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, 0,33 gram, 0,43 gram, 0,39 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,34 gram, 0,26 gram dan berat keseluruhan *± 9,35* gram) serta 5 plastik klip kecil kosong, 1 buah kotak rokok terbuat dari seng bertuliskan Gudang Garam warna merah, uang tunai sebasar Rp. 800.000, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam,” ungkapnya.
AKP Widiarti mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” pungkasnya.