PAMEKASAN, Detikzone.net -Soal aksi pembakaran truk bermuatan tembakau Jawa pada Kamis (15/9/2022) yang masuk area Lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, sampai saat ini masih jadi perbincangan hangat.
Wakil Ketua Umum Paguyuban Pelopor Petani Tembakau se-Madura (P4TM), Abdul Bari juga angkat bicara.
Ia menilai, hal itu berkaitan soal lemahnya penegakan Perda Pamekasan.
Pdahal kata Abdul Bari, Perda nomor 2 tahun 2022 tentang pengusaha tembakau madura sudah menjelaskan dan jelas mengatur Larangan Tembakau luar Madura masuk ke Wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Peristiwa kemaren seharusnya tidak terjadi, bilamana Perda yang saya sebut itu benar-benar dilaksanakan secara baik,”ungkapnya di kantor JTV Desa Buddagan. Jumat.(16/09/2022),siang.
Pihaknya berharap, DPRD Pamekasan segera turun tangan untuk membentuk panitia khusus (Pansus).
“Kalau ini tidak diseriusi, maka masyarakat Madura yang akan dirugikan. Dan soal siapa pelaku pembakaran truk itu kami tidak tau dan jelas untuk menjawab kasus tersebut adalah dari pihak penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, menyikapi soal pembakaran truk tembakau Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama kepada media mengatakan, bahwa untuk sementara waktu sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Untuk sementara kami fokus periksaan ada 6 saksi. Yaitu supir, Kernet dan pemilik truk. Akan kami sikapi soal ini untuk proses pengembangan kasusnya,”tandasnya.
Disisi lain, Kasi Penyeilidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman, menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan pengendalian ataupun pemantauan terhadap masuknya tembakau luar madura dikarenakan faktor anggaran.
“Untuk tahun ini kami tidak melakukan pengendalian tembakau, karena kami tidak punya anggaran. Jadi kami tegaskan ini semua berbasis anggaran makanya tidak ada kegiatan tim pengendalian oleh Satpol PP di jalan-jalan,”tutupnya.