PAMEKASAN, Detikzone.net – Setelah menjalani beberapa tahapan persidangan kasus pidana pembunuhan berencana kepada Cakades Batubintang beberapa waktu yang lalu, Terdakwa AH akan segera Menjalani Sidang putusan. Jum’at (16/09/2022)
Sidang putusan tersebut rencananya akan digelar pada hari Selasa (20/9/2022).
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Syaiful.
” Putusan sidang Vonis insyallah Hari selesa” katanya. Kamis (15/9).
Selain Humas, Syaiful juga merupakan anggota majelis Hakim perkara.
Pihaknya menegaskan bahwa. apapun nantinya keputusan yang akan di sampaikan hakim pada sidang vonis sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.
” Majelis hukum mempunyai pertimbangan berdasarkan aturan hukum yang ada,” imbuhnya.
Kata dia, sidang terbuka untuk umum, siapapun yang ingin mendengarakan putusan silahkan datang saja pada peridangan nanti.
” Sidang terbuka untuk umum, silahkan datang langsung ke persidangan,” katanya.
Sebelumya, terdakwa di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut umum ( JPU) hal tersebut di sampaikan Kepala seksi pidana umum (Pidum) Moh Maelan
“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” ungkapnya beberapa pekan lalu.