Sumenep, Detikzone.net- Jalan merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah gencar memberikan bantuan proyek terutama untuk program jalan rabat beton. Salah satunya pekerjaan yang berada di Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, 15/09.
Akan tetapi, program Jalan Rabat Beton yang satu ini terkesan tidak jelas dan diduga program bodong karena tanpa papan nama.
Proyek yang berlokasi di Desa Tambak Sari tersebut, di sepanjang proyek, sama sekali tidak nampak ada papan informasi yang menginformasikan nama jenis pekerjaan dan jumlah anggaran.
Salah satu tukang proyek saat ditemui di lokasi oleh Detikzone.net mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu.
“Kami tidak tau karena kami hanya sebagai tukang,” tuturnya.
Pantauan di lokasi, pekerjaan rabat beton tersebut juga tidak terdapat pemasangan plastik, langsung saja di tuangi cor, dan sangat tipis dan diduga tidak setandart Jusnis.
Berkenan dengan pengerjaan tersebut, warga setempat yang juga menjadi duet investigasi Detikzone.net menyorot.
Katanya, keterbukaan publik sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Saya sangat menyangkan hasil pekerjaannya dengan proyek pekerjaan tidak jelas, karena sesuai aturan seharusnya saat mau mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek agar masyarakat mengetahui sumber anggarannya dan jenis pekerjaan,agar supaya masyarakat bisa ikut serta mengawasinya,” kata warga setempat yang menjadi duet Detikzone saat melakukan investigasi.
Harusnya, tegas dia, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek terpampang.
“Tidak terpasangnya papan nama proyek, bukan hanya bertentangan dengan perpres Tapi juga tidak sesusai dengan yang dituangkan pemerintah dalam undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Transparansi itu mutlak harus dilakukan, karena masyaeakat berhak tahu, karena dana yang digunakan untuk proyek teresbu milik masyarakat juga,” ungkapnya.
Kata dia, Pemerintah seharusnya hadir untuk mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi.
“Jika tidak dianggap ya sebaiknya diberi sanksi, karena ini sudah jelas melangggar UU No 14 Tahun 2018 dan perpres, dan saya akan menjadikan proyek ini untuk dijadikan acuan dalam pelaporan ke lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat. ” tandas masyarakat setempat.