Sumenep, Detikzone.net- Polsek Rubaru, Polres Sumenep berhasil mengamankan budak sabu berinisial R di pinggir jalan raya, tepatnya di depan pasar Banasare, desa Banasare Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Kamis, 15/09.
Pria berusia 32 tahun asal dusun Barak Saba tersebut ditangkap pada hari Rabu, pukul 17.30 wib
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, mengungkapkan, dari penangkapan tersebut didapat 3 (tiga) buah pocket sabu.
“Masing-masing dengan berat kotor 0,21 gram, 0,23 gram, 0,33 gram dan total 0,77 gram, serta sebuah buah HP merk VIVO,” ujar AKP Widiarti,” tuturnya
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi terpercaya dari masyarakat setempat.
“Pengungkapannya bermula saat anggota Polsek Rubaru mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa rumah tersebut kerap kali dijadikan tempat sebagai transaksi sabu,” ucapnya
Kemudian, lanjut Widi, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 17.30 wib, petugas melakukan penyanggongan dan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledan di pinggir Jalan Raya Desa Banasare Kec. Rubaru.
“Setelah dilakukan pengeledahan, dan ditemukan barang buktinya, tersangka tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya, sehingga petugas melakukan penyitaan handphone beserta barang buktinya ke Mapolsek Rubaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Kata Widi, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Rubaru untuk diminta keterangannya,” katanya