Sumenep, Detikzone.net- Dalam upaya monitoring peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama tim gabungan terjun langsung ke lapangan lakukan pendataan informasi. Rabu, 14/09.
Kegiatan tersebut dilakukan selama 10 hari.
“Selama 10 hari sejak 05 hingga 15 September 2022, kami turun langsung ke warung-warung untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy.
Baca Juga : Pasang Poster Rokok Ilegal di Sejumlah Toko, Camat Pragaan Apresiasi Tim Pemkab
Baca Juga : Satpol PP Bersama Tim Pemkab Sumenep Temukan Rokok Ilegal Berbagai Merek di Sejumlah Toko
Menurutnya, giat tersebut menyasar ke sejumlah toko di 19 Kecamatan, Kabupaten Sumenep meliputi Kecamatan Ganding, Guluk Guluk, Bluto, Pragaan, Dasuk, Rubaru, Batang batang, Dungkek, Kecamatan Kota, Kalianget , Talango, Manding, Batuputih, Batuan, Lenteng, Saronggi, Ambunten dan Pasongsongan.
Hasil dari monitoring dan pengumpulan data informasi tersebut, akan disampaikan kepada bea cukai melalui sebuah aplikasi
“Aplikasi tersebut bernama Siroleg atau Aplikasi Rokok Ilegal,” katanya.
Saat kegiatan berlangsung, lanjut dia, pihaknya juga memberikan himbauan.
“Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara,” lanjutnya.
Baca Juga : Satpol PP Sumenep Pimpin Giat Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal
Baca Juga : Wujud Edukasi, Tim Gabungan Pemkab Sumenep Lakukan Pemasangan Poster Rokok Ilegal
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy menambahkan, tim gabungan yang ikut turun ke warung-warung itu di antaranya Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
“Pengumpulan informasi tersebut kami target sebelum 17 September 2022 sudah selesai,” ungkapnya, Rabu (14/09/2022).
Ach. Laily berharap, adanya kegiatan itu bisa membuat peredaran rokok ilegal ditekan sedemikian rupa. Sebab, cukai rokok banyak mendukung terhadap program pemerintah.
“Semoga mereka yang membuat rokok tanpa cukai, segera mengurus cukai agar legal. Untuk saat ini, kami bersama tim memberikan pemahaman dan edukasi. Semoga ini bisa dipahami,” harapnya.
Sekedar informasi dan patut diketahui, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.