Nasional

Kadiv Humas BPKASS: Kami Tidak Pernah Berikan SK Tim Percepatan Nurhasan Cs 

1313
×

Kadiv Humas BPKASS: Kami Tidak Pernah Berikan SK Tim Percepatan Nurhasan Cs 

Sebarkan artikel ini
20220914 155341 0000
Foto: Nurhasan, saat menyerahkan uang ke warga dengan dalih uang cuma cuma

Pangkep, Detikzone.net- Sungguh malang nasib yang dialami Nurhayati, lahan tanah dan bagunan yang ia miliki terdampak pembebasan Rel kereta api di kelurahan Minasatene.

Namun Rumahnya belum dibayar ganti rugi Sudah dibongkar paksa dan ditimbun oleh Tim percepatan 02/02/2022.

Kepada media ini ia bercerita bahwa hal itu berawal dari ulah Nurhasan.

“Saat itu, ada Tim percepatan, ‘Nurhasan namanya’, dia bilang mau tidak mau pemerintah mau eksekusi karena ini mau dipercepat,” jelasnya.

Saat itu pun, dirinya menjelaskan kepada Tim percepatan, bahwa masih mau proses karena masih ada kesalahan.

“Ada Rumah yang berdekatan terdampak pembebasan terkena sudutnya 25 meter dengan harga fantastis sebesar Rp. 710.000 permeter sedangkan lahan milik saya dihargai jauh lebih murah,” ucapnya.

Ia pun heran kenapa lahan yang terdampak 25 meter sampai sekarang tidak dibongkar, padahal lebih dari 1 tahun, sementara lahan miliknya belum dibayar kok surah di timbun.

“Awalnya Nurhasan mendatangi kami membujuk menawarkan uang
Pada tanggal 02/02/2022, mereka mengaku dari tim percepatan atas perintah dari pusat, Ia memberikan uang 40 juta jam 12 malam untuk biaya kontrak rumah saya. Ini biaya cuma- cuma dan tidak ada sangkutan yang dititip di pengadilan, mau tidak mau kami terima,” terangnya.

20220914 155610 0000

Sementara, Kepala Balai Amana gappa melalui Hendri mundan Kadiv Humas Balai perkereta Api Sul-Sel (BPKASS) saat ditanya legalitas tim percepatan bernama Nurhasan, pihaknya tidak pernah memberikan SK.

“Apalagi terkait yang disebut laporan warga yakni Tim percepatan Nurhasan cs bulan Panitia pembebasan lahan rel kereta api pare – pare Pangkep, Maros,” tegasnya

Kepala seksi intelijen kejaksaan Negeri Pangkep Andi Trismanto, S.H mengatakan bilamana ada perbuatan melawan hukum maka akan ditindak tegas.

“Kami akan tindak lanjuti dan akan melakukan penyelidikan,  bila mana tidak ada perbuatan melawan hukum kita arahkan kemana arahnya, dicarikan wins solusinya. Akan tetapi, kami disini Jaksa melihat ada perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara. Bila mana ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, berarti ada 2 unsur itu maka di lanjutkan ke penyelidikan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan