Karma Tak Lama Lagi, Kapolres Sampang Akan Diperiksa Divpropam Polri

IMG 20220911 181232 e1662894860288
Foto: Kapolres Sampang, AKBP Arman saat menggelar audiensi dengan sejumlah awak media ( kiri) , tindak lanjut surat pengaduan yang kini bergulir di Propam Mabes Polri ( kanan)

Sampang, Detikzone.net-  Kepercayaan publik terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia kini sudah hancur lebur dan porak poranda pasca terbongkarnya kasus dugaan tindak kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Sambo Cs terhadap ajudannya sendiri. Ahad, 11/09/2022.

Kendati demikian, demi memulihkan kepercayaan publik, Kapolri langsung berbenah, sejumlah jenderal pun dipecat karena diduga bekerja tidak profesional.

Berkenan dugaan ketidak profesional, Kapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, AKBP Arman juga turut disoal bahkan berkas pengaduan masyarakat terkait prilakunya yang diduga melanggar disiplin kode etik kini tengah diproses dan ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri dibawah kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut terkait Statement Kapolres Sampang yang penuh kontroversi dan tidak berdasar, membatasi akses informasi public, mengusik independensi dan kemerdekaan kalangan insan pers, dan LSM.

Bahkan, seakan jumawa dan merasa hebat, Kapolres Sampang, AKBP Arman secara terang terangan menyinggung NKRI dan sistemnya. (14/06/2022).

Padahal saat itu para kuli tinta hanya ingin menggali informasi aktual ihwal kasus yang ditangani, bahkan terkait skema pendistribusian Bantuan Langsung Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BLT-PKL-WN).

“Salahkan Negaramu, Apakah sistemnya sudah bagus belum itu?

“Di Polres-Polres, di Kodim-Kodim gak ada, gak ada kabupaten lain itu, apalagi di daerah Matraman tidak ada yang protes-protes begitu, malah semuanya mendukung, heran saya di Sampang ini. Gak tau, kok kayak begini di Sampang ini,” kata Arman.

Kalimat congkak itu- pun masuk dalam pengaduan ke Mabes Polri.

“Saya menyayangkan statement yang dilontarkan Kapolres Sampang, selain tidak berdasar juga penuh kontroversi,” ujar Kordinator Aliansi Masyarakat Persatuan Jurnalis, Abdul Azis Agus Priyanto, SH

Ironisnya, kata Aziz, Kapolres Sampang justru tidak mempunyai itikat baik untuk meluruskan dan menyadari kekurangannya.

“Bahkan saat kami melakukan aksi demo yang cukup masif, baik di Mapolres Sampang mau di Mapolda Jatim, dan sengaja tidak menemui kami dengan alasan ada agenda lain yang dirancang dadakan sebagai pencitraan yang tak berguna,” tutur Abdul Azis Agus Priyanto, SH.

Azis menegaskan, dengan pertimbangan agar menjadi pembelajaran ke depan atas perilakunya maka tidak ada pilihan lain kecuali dilaporkan secara tertulis.

Pihaknya mendesak Div-Propam Mabes Polri untuk memproses dengan membentuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan sekaligus di proses hukum dugaan delict pidana bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS).

“Kami berharap akan ada rekomendasi lanjutan dengan proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Mabes Polri di samping kasus pelanggaran manajerial (SOP) yang lain sebagaimana pada surat pengaduan tertulis,” tegas Bung Azis. Ahad, 11/09.

Aziz meyakini bahwa  karma atas ulah Kapolres Sampang tak akan lama lagi. Karena Polri saat ini sedang memulihkan kepercayaan publik dan menindak tegas para polisi yang mencoreng marwah institusi.

“Kami meyakini Polri sekarang dalam proses pemulihan kepercayaan public (recovery public trust), dan akan lebih peka terhadap dinamika yang terjadi pada jajaran Satker di wilayah. Hal itu dibuktikan saat beberapa hari lalu kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/909-b/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 09/09/2022 yang ditanda tangani Kepala Sub Bagian Penerimaan Laporan Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Kasubbagtrimlap Bagyanduan Divpropam Polri), AKBP. Jury Leonard Siahaan, S.IK,” Ulas Azis.

Azis membeberkan, pada SP3D disampaikan bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti Laporan Pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindak lanjuti.

“Kita tunggu saja kabar selanjutnya. Dan kami percaya bahwa Kapolri tidak akan main main dengan sesuatu yang menyangkut dengan kepercayaan masyarakat. Dalam surat pengaduan yang sudah ditangani Mabes Polri tersebut juga dicantumkan saat Arman dengan arogannya melontarkan kalimat “Salahkan Negaramu dan Sistemnya sudah bagus belum itu,” pungkasnya.

Sekedar informasi, bahwa kasus di Sampang tidak hanya ini saja. Sebelumnya juga ada kasus viral terkait kasus jual beli mobil yang TKP nya di rumah salah seorang oknum Polwan di Polres Sampang.

Baca Juga : Dimediasi Polres Sampang Tanpa Ada Perwakilan, Uang Korban Jual Beli Mobil Lenyap Rp50 Juta

Dalam kasus tersebut, korban pun dipaksa untuk meminta maaf secara terbuka sebagai syarat agar uang kerugian kembali Rp 100 juta. Jika tidak, Polres Sampang akan menggelar prease release terkait pengungkapan pelaku yang katanya sudah ditemukan dan ada di Lapas Narkoba Balikpapan.

Padahal kerugian korban yang berprofesi sebagai Jurnalis itu sebesar Rp 150 juta.

Hingga saat ini, uang sisa Rp 50 juta itupun seakan lenyap ditelan bumi setelah pihak Polres Sampang memediasi tanpa adanya pihak perwakilan.

Tinggalkan Balasan