Pangkep, Detikzone.net- Derita yang dialami Muhammad Iqbal sangat menyakitkan, pasalnya lahan Tanah dan bangunan yang ia miliki dan bersertifikat dengan nomor Hak milik 00771 yang terdampak Pembebasan pembangunan rel kereta api Pare-Pare, Pangkep -Maros di klaim panitia pembangunan rel kereta api sebagai tanah negara di jalan Bontokio, Kecamatan Minasatene Pangkajene dan Kepulauan.
Kepada media ini iqbal menjelaskan Pembebasan lahan rel kereta api pare- pare, Pangkep, Maros berawal dari ketidak tahuannya.
“Saya tidak mengetahui jika lahan tanah dan bangunan yang saya miliki terdampak Pembebasan lahan,” ujarnya

Pihknya baru mengetahui setelah mewakili orang tuanya untuk menghardiri pertemuan di kantor Kecamatan Minasatene.
“Saya tidak pernah dipanggil dan tidak pernah di hadirkan apalagi di sampaikan, saya mengetahui itu pun dari orang lain setelah saya cek percek ternyata benar,” jujurnya .

Menurutnya, di samping lahan dan bangunan jarak 10 meter dari yang ia miliki tanah dan bangunan seluas 0.24 CM dihargai kurang lebih Rp. 389.000.000 sedangkan luas tanah dan bangunan yang dimilikinya seluas 120 meter persegi dengan zona, persuratan, dan bangunan yang sama di daftar nominatif dihargai Rp 263 .000.000.
Ia meyakini tim penilai apresial tidak meninjau lokasi diduga ulah mafia tanah.
Sementara, Tim Appraisal Nasrullah saat dikonfirmasi media ini melalui whatshapp mengatakan minta maaf karena lupa.
“Mohon maaf pak, saya lupa berapa harga tanah permeternya. Tetapi yang membuat besar nilainya adalah bangunannya. Untuk memastikan bisa dicek pada tabel nilai yang beredar di masyarakat,” ujarnya.
Pada tabel tersebut, kata dia terlihat jelas berapa nilai tanah dan nilai bangunannya.
“Jadi bukan nilai tanah yang 400 juta, tetapi nilai tersebut adalah nilai Penggantian Wajar untuk tanah berikut bangunan yang ada diatasnya. Coba saja diminta tabelnya pak,
nanti bisa disesuaikan dengan tabel yang ada pada tim Appraisal,” tuturnya.
Kepala BPKA Sul-Sel Andi Amana Gappa melalui Hendry Mundan selaku
Kadiv Humas BPKA saat dikonfirmasi di kantor Balai perkereta Api jumat mengatakan jika warga memiliki dokumen yang lengkap silahkan lakukan upaya hukum.
“Silahkan lakukan upaya hukum sesuai Arahan Presiden Joko Widodo memberantas mafia tanah. Kami menyarankan ke warga yang memiliki dokumen yang lengkap silahkan laporkan, mari sama sama kita berantas mafia tanah.
“Bagi kami itu dari Pihak BPN nya sendiri karena kami mendapat rekomendasi dari BPN. Kami dipersilahkan untuk membangun, kalaupun ada ketidaksesuain di lapangan silahkan dilaporkan,” bebernya.