SUMENEP, Detikzone.net- Sebagai upaya memutus matarantai peredaran Rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, melakukan giat Pengumpulan Informasi peredaran Rokok Ilegal ke sejumlah toko di 4 Kecamatan selama dua hari. Rabu, 07/09/2022.
Empat Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Guluk Guluk, Kecamatan Ganding, Bluto dan Pragaan
Tim Gabungan terdiri Satpol PP, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, DPMPTSP dan Kasi Trantib Kecamatan.
Giat Pengumpulan Informasi peredaran Rokok Ilegal diagendakan selama 8 hari, terhitung dari hari Senin, tanggal 05-08 September, kemudian berlanjut pada hari senin tanggal 12/9 hingga Kamis,15/09/2022.
Kasat Pol PP, Kabupaten Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si, mengungkapkan
giat tersebut dalam dalam rangka Pengumpulan Informasi peredaran Rokok ilegal.
“Untuk sementara, sebatas Pengumpulan Informasi peredaran Rokok Ilegal yakni investigasi, identifikasi dan inventarisasi,” ujar Kasat Pol PP, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si.
Pria pengagum sang Proklamator, Ir. Soekarno ini juga berujar bahwa dalam pelaksanaan Investigasi, identifikasi dan inventarisasi tersebut Tim gabungan menyasar ke sejumlah toko.
“Pada senin tanggal 05 september kita menyasar di dua kecamatan di Kecamatan Guluk Guluk dan Ganding. Sementara, keesokan harinya pada hari Selasa di Kecamatan Pragaan dan Bluto,” tutur Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy.
Baca Juga : Satpol PP Bersama Tim Pemkab Sumenep Temukan Rokok Ilegal Berbagai Merek di Sejumlah Toko
Baca Juga : Wujud Edukasi, Tim Gabungan Pemkab Sumenep Lakukan Pemasangan Poster Rokok Ilegal
Pihaknya menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan ke 10 toko di masing- masing Kecamatan.
“Selama dua hari ini kita investigasi di empat kecamatan berbeda dan masing masing kecamatan kita menyasar ke 10 toko. Dan selama dua hari ini, kita sudah investigasi ke 40 toko,” terang Kasatpol PP, Ach. Laili Maulidy, M.Si.
Pengumpulan Informasi tersebut, kata dia, menyasar ke 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Selama 8 hari, agenda pengumpulan informasi ini sasarannya di sejumlah toko yang ada di 19 Kecamatan Kabupaten Sumenep,” katanya.
Kemudian, Ach. Laili Maulidy, M.Si mengungkapan, hasil dari giat tersebut akan dilaporkan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg.
“Jadi, temuan- temuan kita di lapangan terkait adanya rokok ilegal, kita data, namanya tokonya, alamat tokonya dimana, nama pemiliknya, termasuk titik GPS nya,” jelasnya.
Terakhir, Kasatpol PP menandaskan bahwa selain melakukan Pengumpulan Informasi peredaran Rokok Ilegal di empat Kecamatan berbeda, pihaknya juga menempelkan poster tentang bahayanya peredaran rokok ilegal
“Hak itu sebagai wujud mengedukasi masyarakat. Karena seperti diketahui bersama, Kabupaten Sumenep masih berada di zona merah terkait maraknya peredaran rokok ilegal,” tandasnya.