Sumenep, Detikzone.net- Ihwal pemasangan poster Rokok Ilegal di Sejumlah Toko di Kecamatan Pragaan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta bagian Perekonomian Setda dan Satpol PP Kabupaten Sumenep di apresiasi Camat setempat.
Camat Heru Cahyono, S.STP menuturkan, kendatipun keberadaan tim hanya melakukan pendataan dan pengumpulan informasi peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep, pihaknya sangat mengapresiasi karena bernilai positif.
“Biar bagaimanapun, kegiatan tim gabungan Pemkab ini sangat bernilai positif kendatipun hanya sebatas pendataan dan pengumpulan data informasi peredaran barang ilegal, bukan penindakan. Namun dalam giat tersebut, Tim Gabungan ini juga memberi imbauan kewaspadaan barang ilegal,” ungkapnya.
Sekedar informasi dan patut diketahui, dalam poster yang ditempel tersebut menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, yakni pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.
Baca juga : Satpol PP Sumenep Pimpin Giat Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal
Baca Juga : Satpol PP Bersama Tim Pemkab Sumenep Temukan Rokok Ilegal Berbagai Merek di Sejumlah Toko
Baca Juga : Wujud Edukasi, Tim Gabungan Pemkab Sumenep Lakukan Pemasangan Poster Rokok Ilegal
Tidak hanya itu, kalimat dalam poster tersebut juga mengurai sanksi rokok ilegal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, poster juga berisi kalimat perintah ‘Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat’ yang dilengkapi logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.