Maros, Detikzone.net- Selasa 06/09/2022 H. Jamaluddin mengaku sangat sedih karena tanah miliknya seluas 15 Are dan atas nama ibunya 15 are yang sudah bersertifikat di Tellumpoccoe, Marusu, Kabupaten Maros dirampas oleh panitia pembebasan lahan jalur rel kereta api.
Kepada media ini, H jamal mengatakan pembebasan lahan yang terdampak rel kereta api khususnya di kabupaten Maros awalnya ia di undang untuk menghadiri sosialisasi dikantor desa.
“Pertemuannya hanya sekali, setelah itu tidak ada lagi pertemuan. Pada tahun 2018, pengukuran tanah masyarakat tanpa dihadirkan pemilik lahan maupun pemerintah desa setempat dan
diLakukan oleh ATR/BPN Maros serta didampingi oleh pihak kereta api atas nama Irfan,” jelasnya
H. Jamal menjelaskan setelah ia mengetahui tanah miliknya ada yang mengukur tanpa seijinnya, dirinya pun mempertanyakan kenapa mengukur tanahnya tanpa seijinnya.
Pihaknya mempertanyakan kepada ketua RT, kepala dusun.
“Kepala desa setempat pada saat itu juga memanggil pak RT dan pihknya pun menegur dan mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan adalah keliru karena tidak ijin kepada perangkat desa,” tegasnya.
Ia bercerita, setelah dipertanyakan kenapa tanah miliknya diukur tanpa ijin tim pengukur menegaskan agar berhenti mengukur.
Tim pengukur pun akhirnya mengakui bahwa akan di peruntukan pembebasan rel kereta api.
“Katanya sedang mendukung program pemerintah. Kami sangat senang tapi jangan begini caranya,’ ucapnya.
Mirisnya, Tahun 2019 akhir, H. Jamal dikagetkan di kantor kecamatan setelah mengetahui tiba tiba tanah nya di hargai 94 Ribu, padahal tanahnya tersebut adalah kelas satu. Sedangkan di belakang tanah miliknya di hargai 6 juta lebih.
Merasa haknya dirampas, ia pun melakukan RDP di DPRD Maros.
Jumardi selaku kepala balai kereta api Sulsel pada saat itu ditanya ketua komisi 1 Maros total anggaran pembebasan Lahan di Kabupaten Maros yang mencapai 1,4 triliun.
“Sedangkan pangkep 1,1 triliun, tetapi di nilai harga tanah milik masyarakat, 80 rb. 90 rb. 30 rb ini kenapa harganya beda, ada tanah di anggap tidak produktif padahal produktif. Tim Appraisal ini tidak jelas,” katanya.
Tim Appraisal Nasrullah saat di konfirmasi media ini melalui via WhatsApp menyatakan bahwa
nilai tanah dipengaruhi beberapa faktor dalam melakukan perbandingan data Pasar diantaranya:
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam melakukan perbandingan antara Objek yang dinilai dengan data pembanding yang tersedia adalah:
a. Penyesuaian Elemen Transaksi, meliputi; Hak atas Properti.
b. Penyesuaian Karakteristik Lokasi, meliputi; Jarak Terhadap Pusat Keramaian , Kelas (fungsi) Jalan, Lebar Jalan, Perkerasan Jalan, Aksesibilitas, Posisi Bidang Tanah, Orientasi (view) dan Kondisi Lingkungan.
c. Penyesuaian Karakteristik Fisik, meliputi; Luas Tanah, Bentuk Bidang, Elevasi, Topografi, Lebar Muka, Luas Bangunan, Kualitas Bangunan dan Kondisi Bangunan.
d. Penyesuaian Karakteristik Ekonomi, meliputi; Kualitas Pendapatan, Biaya Operasional, Ketentuan Sewa, Manajemen dan Bauran Penyewa.
e. Penyesuaian Pembatasan Rencana Tata Ruang/Kota, meliputi; Peruntukan Lahan, KDB, KLB, Ketinggin dan GSB.
Ditanya soal perbedaan harga pihaknya berdalih lupa.
“Maaf pak saya lupa berapa harga tanah permeternya. Tetapi yang membuat besar nilainya adalah bangunannya.
Untuk memastikan bisa dicek pada tabel nilai yang beredar di masyarakat. Pada tabel tersebut terlihat jelas berapa nilai tanah dan nilai bangunannya,” tandasnya.