Ihwal BLT DBHCTH 2022, Dinsos Pamekasan Gelar Bimbingan Teknis

×

Ihwal BLT DBHCTH 2022, Dinsos Pamekasan Gelar Bimbingan Teknis

Sebarkan artikel ini
jpg 20220907 064317 0000

Pamekasan, Detikzone.net- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar bimbingan teknis (bimtek) petugas verifikasi dan validasi (verval) data bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Berlian Jalan Raya Panglegur, Selasa (6/9/2022).

Kepala Dinsos Pamekasan, Moch. Tarsun menyampaikan, bimtek itu dilakukan agar para petugas mengetahui peraturan bupati (perbup) nomor 40 tahun 2022 tentang pedoman penyaluran BLT DBHCHT. Mulai prosedur, kriteria, penerima bantuan, dan lain sebagainya.

“Jadi itu perlu di bimtek, termasuk administrasinya yang akan membantu di desa-desa. Jadi di desa itu ada dua (petugas,red) yang akan membantu verval data sasaran, satu operator SIKSNG, dan satu SDM PKH yang ada di desa itu,” terangnya.

Menurutnya, penerima BLT DBHCHT adalah buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok.

“Untuk masyarakat yang tidak masuk dalam dua kategori itu dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan. Tetapi yang jelas, 13 kecamatan di daerahnya akan kecipratan program tersebut,” ungkapnya.

Kata dia, saat ini masih proses pencairan. Karena pelimpahannya masih sekitar satu minggu yang lalu. Sekarang masih proses sosialisasi.

“Karena datangnya anggaran itu di pertengahan tahun, kami dapat pelimpahan dari bagian perekonomian,” ungkapnya.

Torsun berjanji akan melakukan langkah cepat untuk realisasi bantuan itu agar bantuan segera dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada.

“Termasuk pedoman perbup sebagai pedoman penyaluran, setelah itu akan digelar sosialisasi perbup di 13 kecamatan yang akan melibatkan kepala desa dan pihak terkait lainnya,” bebernya.

Ia menambahkan, dalam realisasi bantuan itu,  dinas Sosial menggandeng pihak kejaksaan, polres, dan aparat pengawasan internal pemerintah (Apip) agar realisasi program itu berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Bantuan itu sebesar Rp 900 ribu selama tiga bulan, perbulan Rp 300 ribu, untuk DBHCHT BLT totalnya sebesar Rp 22,4 miliar,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan