Sumenep, Detikzone.net – Top Markotop, kegigihan Satreskrim Polres Sumenep dalam menggagalkan Tindak Pidana Penculikan terhadap Sukki (43), warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep patut diapresiasi setinggi tingginya.
Pasalnya, hanya membutuhkan waktu 1.5 Jam, Jajaran Polres Sumenep sukses membuat gerombolan penculik yang berjumlah 6 orang tersebut tertangkap.
Masing masing bernama SE (46) LK, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi, MH (35) LK, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi, HL (25) LK, asal Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi, MR (38) LK, Tani, warga Desa Aengtabar, SY (24) LK, Swasta, Desa Bukkol Kecamatan Kokop Kab Bangkalan dan MH (50) LK, Swasta Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
Saat menggelar press release, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menerangkan, semua pelaku penculikan tersebut sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, Senin (05/09/2022)
Kapolres yang dibanjiri berbagai apresiasi atas konsep kepemimpinannya ini menjelaskan kronologis awal kejadian penculikan tersebut hingga berhasil ditemukan.
“Awal kejadian pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 pukul 19.00 wib bahwa, menantu korban (Aan) menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek Via telepon bahwa bapak mertuanya atas nama Sukki telah diculik oleh orang yang tidak dikenal menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam,” tutur Kapolres Sumenep.
Selanjutnya, ujar Kapolres Sumenep, Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep.
“Sehingga Kasat Reskrim memerintah tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Sat Lantas dan Polsek Jajaran wilayah pantura,” ujarnya.
Saat intensifkan pengejaran, Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan Nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.
“Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, dimana saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil, selanjutnya korban bersama 6 orang pelaku dapat diamankan pukul 20.30 wib dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur AKBP Edo Satya Kentriko
Kapolres Edo menambahkan, Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.
“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Edo dihadapan puluhan wartawan.