Laworo, Detikzona.net – Lagi-lagi aksi demonstrasi terjadi di Kabupaten Muna Barat (Mubar), giliran Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (GPS) mengelar demonstrasi terhadap kepemimpinan Bahri, selaku Penjabat Jabatan (Pj) Bupati Muna Barat selama tiga bulan masa jabatannya dianggap dan dinilai membuat kegaduhan dilingkup pemerintahan Mubar. Aksi demonstrasi tersebut berpusat di kantor DPRD Mubar, Senin (05/09/2022).
Korlap Aksi GPS, Ali Mutabah mengungkapkan jika selama masa kepemimpinan Bahri, dinilai telah membuat kegaduhan serta sekat pada struktur pemerintahan sehingga roda pemerintahan tidak berjalan baik dan efektif.
“Kami menyimpulan bahwa Bahri selaku Pj Bupati Mubar gagal menjalankan pemerintahan di Mubar karena banyak fakta dan dinamika sehingga terjadi kegaduhan,” ungkap Ali.
Menurutnya, seharusnya Pj Bupati Mubar hadir untuk menjalankan roda pemerintahan yang normatif dan solutif sesuai tugas dan fungsi sebagai Pj, tanpa ada tendesi serta dapat menjalankan program kerja pemerintahan sebelumnya.
“Pj Bupati Mubar alangkah baiknya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pj yakni melanjutkan kinerja dan program kerja pemimpin sebelumnya. Jangan membuat putusan dan kebijakan baru sehingga terjadi kegaduhan,” ujarnya.
Adapun pernyataan sikap dalam aksi demo GPS yaitu:
1. Pj Bupati Mubar lalai terhadap tugas yang lebih penting, salah satunya indeks penyerapan anggaran Kabupaten Muna Barat yang berada posisi terendah di Sulawesi Tenggara.
2. Pj Bupati Mubar menjanjikan ganti rugi lahan perkantoran bumi praja Laworo yang tidak berdasar.
3. Pelantikan Eselon IV, III, II yang terkesan amburadul, di mana penurunan Eselon dari IIIake Eselon IIIb, penempatan jabatan di beberapa instansi tidak sesuai kompetensi.
4. Adanya 3 SKPD yang diberlakukan job fit, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemuda Olahraga.
5. Pelantikan yang amburadul pada pengisian jabatan Sekcam Kusambi dan Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan pada Dinas PTSP.
6. Mempertanyakan dasar hukum tidak diakuinya SK No 67 tentang Pelantikan dan Pemberhentian Jabatan yang dilakukan oleh bupati defenitif.
7. Bila SK No 67 dianggap ilegal, mengapa konsekuensi keuangan diakui, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya PA/KPA, Perjalanan Dinas, GU dan seluruh pengeluaran keuangan di Mubar.
8. Pj Bupati Mubar, Bahri melantik Kepala Dinas Kesehatan adalah salah satu ASN di Muna Barat yang pernah bermasalah sebagai kepala Badan Kepegawaian pada saat Seleksi CPNS di Mubar tahun 2021.
9. Meminta kepada Pj Bupati Mubar untuk menempati rumah dinas yang lain, dimana saat ini rumah yang ditempati merupakan milik salah satu anggota DPRD, sehingga akan mempengaruhi kebijakan Pj bupati oleh beberapa oknum.
10. Mempertanyakan Kendaraan Dinas dengan Plat DT 1 yang telah dikembalikan dari pejabat lama ke Bapak Husein Tali selaku Sekda Mubar yang selama ini dipolemikan bahwa kendaraan tersebut masih disembunyikan atau dituduhkan masih dipakai oleh pejabat lama.
Dan tujuan dari aksi GPS adalah agar DPRD Mubar untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Bupati Mubar terkait pernyataan sikap tersebut.