Sulsel, Detikzone.net- Sungguh Miris Nasib yang dialami Muhammad Iqbal. Lahan tanah dan bangunan yang ia miliki dan bersertifikat yang terdampak Pembebasan pembangunan rel kereta api Pare-Pare, Pangkep -Maros di klaim panitia pembangunan rel kereta api Pangkep sebagai tanah Negara di jalan Bontokio, kecamatan Minasatene pangkajene dan Kepulauan. Sabtu, 03/04/2022.
Kepada media ini, Iqbal menjelaskan peristiwa yang ia alami terkait adanya Pembebasan lahan rel kereta api pare- pare, Pangkep, Maros.
Pada awalnya ia tidak mengetahui jika lahan Tanah dan bangunan miliknya itu terdampak Pembebasan lahan.
Ia baru mengetahui setelah mewakili orang tuanya untuk menghadiri pertemuan di kantor kecamatan Minasatene.
Saat itu, ada yang menyampaikan bahwa lahannya terdampak Pembebasan lahan, setelah ia mengecek ternyata benar.
“Saya tidak pernah dipanggil dan tidak pernah dihadirkan apalagi di sampaikan, saya mengetahui itu pun dari orang lain. Setelah saya cek ternyata benar,” ujarnya.
“Padahal saya adalah pemilik dokumen dan sertifikat lahan tersebut, tetapi lahan tanah dan bangunan saya di klaim oleh panitia Pembebasan lahan, pembangunan rel kereta api kabupaten pangkajene dan Kepulauan,” imbuh Iqbal.
Iqbal menjelaskan sangat mengapresiasi dengan adanya pembangunan rel kereta api.
“Namun yang jadi masalah adalah harga yang diberikan sangat tidak sesuai,” tuturnya.
” Sedangkan berjarak 10 meter dari samping bangunan saya, tanah dan bangunan seluas 0.24 CM dihargai kurang lebih Rp. 389.000.000, sedangkan luas tanah dan bangunan saya 120 meter persegi di daftar Nominatif di hargai Rp 263 .000.000 bagaimana caranya tim Apresial menilai,” jelasnya.
Sementara, Tim Appraisal, Nasrullah saat dikonfirmasi media ini melalui whatshapp mengatakan permintaan maaf karena lupa.
“Mohon maaf pak saya lupa berapa harga tanah permeternya. tetapi yang membuat besar nilainya adalah bangunannya. Untuk memastikan bisa dicek pada tabel nilai yang beredar di masyarakat. Pada tabel tersebut terlihat jelas berapa nilai tanah dan nilai bangunannya,” bebernya.
Jadi, kata dia, bukan nilai tanah yang 400 juta, tetapi nilai tersebut adalah nilai Penggantian wajar untuk tanah berikut bangunan yang ada diatasnya.
“Coba saja diminta tabelnya pak
nanti bisa disesuaikan dengan tabel yang ada pada tim Appraisal,” tandasnya.