Laworo, Detikzone.net-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membatalkan proses lelang ataupun tender salah satu pekerjaan peningkatan jalan di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Sitti Sariani Illaihi. Dirinya menyampaikan jika proyek pekerjaan jalan yang dibatalkan tersebut merupakan aspirasi warga Kelurahan Konawe. “Proyek jalan yang dibatalkan oleh PU dan ULP tersebut adalah aspirasi warga Konawe,” ujar Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Sitti Sariani melalui telepon selulernya, Rabu (31/08/2022).
Wa Ode Sitti Sariani menjelaskan pokir atau pokok-pokok pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
“Ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD. Proyek jalan tersebut. adalah salah satu pokir saya. Dan semua tahapan sudah dilalui, dari musrembang desa, Kecamatan dan Kabupaten Tahun 2021 kemarin, dan telah ketuk palu di DPRD. Jadi, kenapa pihak PU dan ULP membatalkan proses lelang yang nyatanya sudah diparipurnakan di DPRD dan sudah diketuk palu dan ditetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, pihak Pemerintah Daerah melalui PUPR dan ULP tidak sertamerta melakukan pembatalan proses lelang salah satu pekerjaan yang merupakan aspirasi masyarakat Mubar.
“PU dan ULP tidak sertamerta langsung membatalkan proses lelang pekerjaan peningkatan jalan Konawe-Lalege. Jika, alasannya adalah pergeseran anggaran, itu sama halnya menyalahi mekanisme dan aturan. Karena pokir ini sudah ditetapkan dan diketuk palu dan ini wajib dilakukan pelaksanaan pekerjaan. Jadi, jangan batalkan itu pekerjaan, kasian warga Kelurahan Konawe, mereka sangat berharap sekali jalan dilingkungannya diaspal,” tuturnya.
Selain itu Ketua DPRD Mubar, menunjukkan bukti jika peningkatan jalan lingkungan di Lalege Kelurahan Konawe di batalkan.
“Ada buktinya, kalau pekerjaan tersebut dibatalkan. Kunjungi saja link ini http://lpse.munabarat.go.id/eproc4/lelang/2817689/pengumumanlelang. Di link menjelaskan bahwa proses tender pekerjaan Lalege Kelurahan Konawe dibatalkan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga Kelurahan Konawe, Saharudin mengatakan dirinya merasa kaget dan kecewa mendengar kabar jika proyek peningkatan jalan di Kelurahan Konawe dibatalkan oleh Pemerintah Daerah Mubar.
“Masa dibatalkan, yang benar dibatalkan. Kalau memang proyek jalan itu dibatalkan, jujur saya kecewa pak. Saya baru tahu jika itu dibatalkan dan saya kaget saya dengar ini. Jujur pak, semua warga yang tinggal di jalan Lalege sangat senang dengar kabar kalau jalan disana akan diaspal, tapi kalau tiba-tiba dibatalkan pasti semua warga Lalege kecewa dan marah,” ucapnya.
Sambungnya, kata Saharudin sudah puluhan tahun jalan Lalege tidak diaspal dan tiap tahun diajukan di Musrembang.
“Sudah puluhan tahun jalan disana belum diaspal. Dan kami terus ajukan di Musrembang baik dari Musrembang Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. Alhamdulillah, jalan Lalege disetujui oleh Pemda Mubar tahun 2021 kemarin dan segera akan dikerjakan pengaspalan. Tapi kemudian dibatalkan, jadi kami merasa kecewa jika memang dibatalkan,” ujarnya.
Saharudin pun berharap kepada Pejabat Jabatan Bupati Mubar, Dr. Bahri, S. STP., M. Si agar kiranya tidak membatalkan pekerjaan jalan Lalege, Kelurahan Konawe.
“Saya berharap sekali kepada Pak PJ Bupati Mubar agar tidak membatalkan pekerjaan di Lalege. Kami berharap kiranya jalan kami diaspal,” harapnya