Pembunuh  Cakades Batubintang Dituntut Hukuman Mati

×

Pembunuh  Cakades Batubintang Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
jpg 20220831 074701 0000

PAMEKASAN, Detikzone.net- Terdakwa kasus pembunuhan biadab Calon Kepala Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan memasuki tahapan persidangan dan di tuntut hukuman mati oleh Jaksa penunutut umum Kejari Pamekasan, Selasa (30/08/2022)

Saat di Konfirmasi Ke Kasi Pidana Umum (Pidum) Moh Maelan Membenarakan adanya tuntutan tersebut, terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana sehinga pasal yang di terapkan 340.

“Tuntutan hukuman mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Moh Maelan.

Sekedar informasi,  kronologi terbunuhnya korban (Miarto) saat dirinya mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 4103 CN berboncengan dengan istrinya di jalan raya di Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar.

Sementara pelaku (AH) menabrak korban dari arah belakang dengan kendaraan mobil pick up bernomor polisi D 8344 DG.

Kemudian Korban di hampiri dan di bacok hingga tidak bernyawa.

Tinggalkan Balasan