Makassar, Detikzone.net- 2 Sertifikat induk hilang di Kantor ATR/BPN kota makassar sejak tahun 2019 berujung laporan polisi. WI telah melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polsek Makassar 26 November 2020
2 Sertifikat induk atas nama Mustari Bosra yang beralamat di Antang, Todopoli 10, Perumahan Green Phinisi diduga hilang di Kantor ATR/ BPN Makassar Sulawesi- Selatan sejak tahun 2019 .
Musdede kepada media ini menjelaskan bahwa dirinya pernah bertugas di kantor ATR/BPN kota Makassar pada saat itu, ia membenarkan menerima 2 sertifikat induk yang hilang kronologisnya berawal saat Darwansa menyerahkan ke Dadang Samsudin, kemudian Dadang menyerahkan ke loket.
“Dadang orang saya pada saat saya masih berkantor di kantor ATR /BPN kota Makassar,” katanya.
” Saya yang suruh mewakili menerima sertifikat, karena pada saat itu saya sedang di luar, Dadang bukan staf kantor ATR /BPN kota Makassar, ia hanya semacam prilen cari cari hidup, kadang saya suruh foto copy atau beli makanan,” imbuhnya
Menurut Musdede dirinya siap di BAP, kenapa tidak di selesaikan saja dari pada ngotot.
“Kalau memang perlu saya di BAP. Saya siap di BAP, bahwa memang sertifikat itu hilang di kantor, karena saya juga merupakan bagian kantor ATR/BPN kota Makassar pada saat itu karena saya bertugas di BPN pada saat itu meskipun tidak berhubungan langsung dengan yang proses Sertifikat, kalau saya terbitkan yang hilangnya, karena pihak BTN mencari sertifikat yang hilang,” ucap nya
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Saiful Basirsaat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa proses memang ada kendala pemanggilan ATR/ BPN kota Makassar.
“Kami mengundang ATR/BPN sudah 3 kali pada tanggal 21 juni 2021, namun pihak BPN tidak memenuhi panggilan kemudiaan mengulang kembali memanggil pada tanggal 21 juli 2021 lagi lagi pihak BPN tidak memenuhi panggilan. setelah itu kami menyurati pemangggilan 11 oktober 2021 namun pihak BPN tidak juga menghadiri undangan klarifikasi sehingga Kanit Reskrim turun ke BPN menunggu terkait undangan klarifikasi.
“Kami menunggu terlalu lama dan tidak terlayani , maka kami pulang.
Kendalanya dari laporan pihak BPN tidak mau menghadiri atau tidak mempertanggung jawabkan.
Tanda terima dokumen dengan nomor permohonan 14566/2019 kaitannya dengan warga.
“Ini tahap lidik. Kami akan surati kembali dalam 2 hari ini,” ucapnya.
Sementara kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar melalui Alif sebagai pejabat yang membidangi di konfirmasi melalui via telpon mengatakan pihaknya menunggu dilakukan pemeriksaan.
Soal pemanggilan Pihak ATR/BPN kota Makassar ditanya soal kanit reskrim Polsek makasaar apakah sudah dilakukan surat pemanggilan konfirmasi sebanyak 3 kali, pihak BPN mengatakan.
“Saya tidak berani tidak mau memberikan jawaban yang tidak sesuai data, coba tolong kirim kan ke saya bukti bahwa ada surat dari kanit Reskrim,”pungkasnya