Makassar, Detikzone.net- Dua sertifikat induk atas nama Mustari Bosra yang beralamat di Antang, Todopoli 10, Perumahan Green Phinisi
hilang di Kantor ATR/ BPN Makassar Sulawesi- Selatan sejak tahun 2019 hilang tak bertuan. Sabtu, 27/08/2022.
Kehilangan tersebut bahkan dibenarkan oleh Musdede saat dikonfirmasi media ini.
Ia menjelaskan bahwa dirinya pernah bertugas di kantor ATR/BPN kota Makassar pada saat itu.
Ia pun menjelaskan hilangnya dua sertifikat induk yang hilang kronologisnya.
“Saat itu, Darwansa menyerahkan ke Dadang Samsudin, kemudian Dadang menyerahkan ke loket, Dadang, orang saya pada saat saya masih berkantor di kantor ATR /BPN kota Makassar,” katanya
“Karena pak dadang orang saya., Maka suruh mewakili menerima sertifikat, karena pada saat itu saya sedang di luar, Dadang bukan staf kantor ATR /BPN kota Makassar, ia hanya semacam freelaance yang cari hidup, kadang saya suruh foto copy atau beli makanan,” imbuhnya.
Bahkan Musdede saat di konfirmasi media ini melalui via telpon siap di BAP.
“Kenapa tidak diselesaikan saja dari pada ngotot. Kalau memang perlu saya di BAP, saya siap di BAP bahwa memang sertifikat itu hilang di kantor, karena saya juga merupakan bagian kantor ATR/BPN kota Makassar pada saat itu karena saya bertugas di BPN pada saat itu meskipun tidak berhubungan langsung dengan yang proses Sertifikat,” ucapnya.
Bahkan Musdede menanggapi tanggapan kepala ATR / BPN kota Makassar Marliana, A. Ptnh., M.H di media ini yang mengatakan sampai sekarang ia tidak yakin jika sertifikat itu hilang di kantor BPN.
“Itulah pak, beliau kan pimpinan, kalau menurut hemat saya kita carilah solusinya inikan pihak yang hilang sertifikatnya minta dibuatkan kembali karena hilang dan tidak mungkin ada SPS kalau sertifikat tidak ada di dalam artinya normatifnya seperti itu,” tuturnya.
Di tanya soal pernyataan Kepala kantor ATR/BPN kota Makassar
Marliana, A.Ptnh.,MH., terkait sertifikat yang hilang ini dan harus dipertanggung jawabkan, pihaknya menjawab.
“Pastinya, bukti pertanggung jawaban saya dengan pak Dadang Samsudin yang telah terima dari Darwansa dan sudah membuat laporan surat kehilangan di kepolisian, karena untuk menerbitkan sertifikat hilang itu harus ada laporan Polisi,” jujurnya.
Adanya perbedaan pernyataan Musdede dengan kepala kantor ATR/BPN kota Makassar, pihaknya mengatakan “Saya tidak bisa menyalahkan pimpinan, karena beliau pimpinan sekarang.
Lagi pula saya tidak termasuk lagi dari bagian dengan ATR/ BPN kota Makassar saya tugas di luar kota,” bebernya.
“Bukti pertanggung jawaban saya, Dadang sudah buat kan laporan kehilangan di kantor polisi. Jadi sertifikat aslinya ada di kantor ATR/BPN kota Makassar pada saat itu. Sertifikatnya memang hilang di kantorATR/ BPN normatifnya seperti itu pak, karena memang sudah terang benderang bahwa sertifikat itu ada di kantor ATR/BPN kota Makassar,” tegasnya.
Sementara di tempat yang berbeda kepala kantor wilayah ATR/ BPN Sulawesi Selatan Bambang Priono saat di konfirmasi mengatakan kalau masyarakat masukkan berkas ke kantor pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan kepala kantor harus bertanggung jawab.
“Kalau hilang harus tanggung jawab,” ucapnya.
Menurutnya, ada mekanismenya kalau memang benar benar hilang di kantor, terbitkan sertifikat pengganti, buktikan buat berita acaranya, dia harus bertanggung jawab enak aja menghilangkan tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Ditanya soal beban membayar administrasinya sertifikat yang hilang
Bambang menegaskan sebagai kelapa kantor yang menghilangkan, ia menambhakan bahwa kepala kantor harus bertanggung jawab.
“Ya kepala kantor harus bertanggung jawab biaya pergantian sertifikat kepala kantor yang bertanggung jawab, tergantung hati nuraninya gimana jika asik mau mengelak gak usah jadi pejabat, masyarakat itu tidak tau apa – apa dia datang ke kantor pertanahan ya kasih solusi,” tandasnya.