Makassar, Detikzone.net- 27 Agustus 2022 Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada saat penyerahan Sertifikat untuk Rakyat provinsi Jawa Timur Sidoarjo 22 Agustus 2022 dalam pidatonya yang dikutip dari siaran langsung SCTV mengatakan untuk memberantas Mafia Tanah.
“Jangan sampai ada lagi yang main – main urusan Sertifikat, apalagi yang Namanya Mafia Tanah harus tidak ada di bumi Indonesia ini, pak Mentri adalah mantan panglima kalau ada Mafia yang bermain silahkan detik itu juga di Gebuk, presiden menegaskan tidak boleh mempersulit warga untuk mengurus sertifikat Tanah itu hak warga Warga Negara indonesia,” demikian kata Jokowi.
Namun berbanding 180 derajat dan sangat disayangkan yang terjadi Kantor ATR/BPN Kota Makassar yang menciderai amanah Jokowi.
Berawal dari Notaris WI menjelaskan
Tanggal 15 maret 2019 YR menyerahkan sertifikatnya Ke Badan Pertanahan kota Makassar ATR/ kota Makassar
dengan Nomor berkas dokumen Permohonan pengurusan pemecahan sertifikat tanda Terima dokumen Nomor Berkas 14556/2019 dan menyerahkan Sertifikat hak dan atas Tanah hak milik 20.01.12.06.1.20427 dengan permohonan pengukuran 43 bidang luas 4300M2.
Menurutnya, sertifikat tersebut disetor ke ATR /BPN kota Makassar diterima oleh Musdedi yang di wakilkan oleh Dadang Samsudin, dan hilang tak bertuan di kantor Pertanahan Kota Makassar.
“Sertifikat itu hilang tak bertuan di Kantor ATR/BPN kota Makassar,” ucapnya.
Musdedi (dede) dikonfirmasi malalui via Telpon membenarkan sertifikat diterima Dadang Samsudin, kronoligisnya yaitu Darwansa menyerahkan ke Dadang Samsudin dan Dadang menyerahkan ke loket.
“Pak dadang kan orang saya, saya yang suruh mewakili menerima sertifikat, karena pada saat itu saya sedang di luar, dadang bukan Staf kantor ATR /BPN kota Makassar, ia hanya semacam frelance cari cari hidup, kadang saya suruh foto copy atau beli makanan,” katanya.
Musdedi (dede) membenarkan Sertifikat itu ada di ATR/BPN kota Makassar, ditanya soal sertifikat hilang dimana pihaknya mengatakan, “Kan sertifikat sudah masuk di ATR/BPN kota Makassar pak, teman teman di loket tidak mungkin di keluarkan bukti pendaftaran kalau berkas tidak lengkap, jadi sertifikat sudah di dalam kantor ATR/ BPN Kota Makassar,” ungkap dia.

Sementara Kepala Kantor ATR/ BPN kota Makassar Marliana, A.Ptnh.,M.H saat di konfirmasi di Ruang kerjanya bertutur, “Pertama, kami bukan pelakunya bukan saksinya, musdede justru yang harus bertanggung jawab. Dia harus menjelaskan dengan siapa dia menyerahkan kepada petugas loket, harus ada akhirnya dan Dede harus bertanggung jawab, sampai sekarang saya tidak yakin jika sertifikat itu hilang di kantor BPN, saya anggap oknum,” bebernya.
“Dadang itu tidak punya kewenangan tapi karena ada perintah dari Musdede, sementara pada saat itu musdede juga tidak punya kewenangan juga bukan bagiannya waktu itu dede kasi 3 penataan, artinya Oknum, dia melanggar prosedur karena bukan kewenangannya. Saya akan kejar kepada siapa dia menyetor dengan siapa sebut namanya, rekam jejaknya ada, secara fisik kami berpendapat aslinya kami belum yerima, karena ketika sudah dibayar sudah tercetak 306 di kwitansi pembayaran di tanda Terima yang kami keluarkan di cap tanda terima fisik aslinya, kami tidak berani menerima asli kalau belum di bayar, itukan masih abu abu pak, karena belum di bayar, SPS waktunya hanya 3 hari, kalau lewat 3 hari gak di bayar, hangus harus di cetak kembali, kami juga harus mengamankankan dokumen asli,” tegasnya
Sementara itu, ditempat yang berbeda Kepala kantor wilayah ATR/ BPN Sulawesi Selatan Bambang Priono saat di konfirmasi mengatakan kalau masyarakat yang masukan berkas ke kantor pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan, kepala kantor harus bertanggung jawab.
“Kalau hilang tanggung jawab, ada mekanismenya kalau memang benar benar hilang di kantor, terbitkan Sertifikat pengganti, buktikan buat berita acaranya , dia harus bertanggung jawab. Enak saja menghilangkan tidak bertanggung jawab,” geram dia.
Di tanya soal beban membayar Administrasinya sertifikat yang hilang
Bambang menegaskan sebagai kepala kantor harus bertanggung jawab.
“Ya kepala kantor harus bertanggung jawab, biaya pergantian sertifikat yang harus kepala kantor yang bertanggung jawab, tergantung hati Nuraninya gimana jika asik mau mengelak gak usah jadi pejabat, masyarakat itu tidak tau apa – apa dia datang ke kantor pertanahan kasih solusi,” tandasnya.