Sumenep, Detikzone.net- Buntut dari polemik gaduh terkait diterimanya surat pengukuran tanah yang diajukan Perkumpulan Penembahan Sumolo ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep terus menjadi bahan gunjingan, didemo, bahkan terkini dikabarkan didatangi oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pantauan di lokasi, tampak ada sebuah mobil bernomor Polisi L1586 EP.
Kedatangan pejabat dari kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dibenarkan oleh sopir mobil bernopol polisi L1586 EP.
“Dari kementerian pak,” jawanya singkat.
Hal itupun juga dibenarkan oleh Aktivis Pergerakan Nurahmat yang sedang ada dilokasi.
“Kedatangan petugas dari kementerian ini sekira pukul 13.45 wib dan ada tiga orang,” jelas Nurahmat,”
Hingga berita ini dipublis, sejumlah wartawan sedang menunggu untuk melakukan konfirmasi lanjutan Ikhwal kasus dugaan mafia tanah yang ditengarai dilakukan oleh oknum oknum BPN Sumenep dan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan perkumpulan.
Diberitakan sebelumnya bahwa dugaan mafia tanah di BPN Sumenep banyak mendapat respon negatif dari masyarakat bahkan tokoh muda Fauzi As.
“BPN ini bikin blunder sendiri dengan menerima surat pengukuran dari PWPS yang penuh kontroversi,” ujar tokoh Pemuda Fauzi As.
Secara tegas, owner Cafe Mami Muda ini meragukan legalitas Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo bahkan mengkritik cara caranya yang secara terang terangan meminta Lahan Kodim yang dikomersilkan hingga 50 persen.
“Bahkan anehnya, PWPS secara terang terangan meminta jatah 30 hingga 50 persen lahan Kodim yang dikomersilkan. Ini kan memalukan,” tegas Fauzi.
Pihaknya juga menyentil kebijakan dan aturan yang dilakukan BPN Sumenep .
“Bagaimana masyarakat bisa percaya mas, jika kita rinci mulai dari persyaratan yang diajukan oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) yang sudah kami duga penuh rekayasa dan Palsu, itu di Legalkan oleh Kepala BPN karena dianggap memenuhi sarat, jadi dugaan kami bahwa Kepala BPN Sumenep ini terlibat dalam penyempurnaan Misi Oknum PWPS,” katanya.
Bahkan Fauzi juga menyampaikan uneg- unegnya melalui WhatsApp ihwal akta ikrar wakaf yang sudah Kadaluarsa.
“Kemarin saya WA Beliau saya menanyakan salah-satunya tentang Akta Ikrar Wakaf yang sudah kadaluarsa tapi masih mereka terima untuk menjadi persyaratan, coba baca mas, Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017, pada BAB II Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Pada Pasal 2 di Point 2, itu sudah sangat jelas bahwa batasan waktu sejak diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf Oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kepada BPN Maksimal 30 Hari, inilah yang saya sebut Sulap, Karena itu sudah dibuat pada tgl 15 Maret 2021, berarti sudah satu tahun lebih (Meski surat itu sangat kental dengan Rekayasa) ,” terang Fauzi .
Fauzi juga membeberkan bagaimana kacaunya kantor BPN Sumenep. Bahkan dia mencontohkan salah-satu surat pemberitahuan pengukuran Tembusan Kepada Komandan Kodim Sumenep dengan mencantunkan Nomor Berkas 31675/2022.
“Saya anggap Cacat dan Akal-akan BPN, Sebab surat yang mestinya terdaftar secara online pada aplikasi sentuh tanahku, didalam menu pengumuman nomor surat itu tidak ada, Padahal BPN Sumenep Termasuk salah satu kantor pertanahan ditingkat kabupaten yang sudah online sejak tanggal 17 Juli 2020,” beber Fauzi.
“Jadi BPN ini kita duga kuat telah melakukan rekayasa, ini kan lucu Kepala BPN selalu alasannya SOP, lalu SOP yang mana yang dia pakai, apa jangan-jangan dia itu tidak paham tentang SOP dan aturan mereka sendiri,” imbuh Fauzi.
Menurut Fauzi, hal itu adalah cara cara yang memalukan. “Terus terang ini tindakan yang sangat memalukan,” ucap Fauzi dengan nada kesal.
Fauzi mengungkapkan jika dirinya dan kawan-kawan sudah membantuk TIM hukum untuk mendalami dugaan mafia tanah di kabupaten Sumenep.
“Dugaan mafia tanah melibatkan banyak pihak. Untuk itu saya sudah membentuk Tim investigasi bahkan tim Hukum untuk memerangi para mafia tanah