Nasional

Pembebasan Lahan Rel Kereta Api Pangkep-Maros Diduga Jadi Ajang Bisnis

1249
×

Pembebasan Lahan Rel Kereta Api Pangkep-Maros Diduga Jadi Ajang Bisnis

Sebarkan artikel ini
20220825 082421 0000
Foto: Foto pengacara warga Pangkep Maros, Ady Soe drajat, S.H

Maros, Detikzone.net- Proses pembebasan lahan rel kereta api Maros- Pangkep belum juga usai dan fiduga jadi ajang Bisnis bagi segelintir oknum. KAMIS, (24/8/2022)

Meski pengerjaan mega proyek Rel kereta api itu sudah hampir rampung, sejumlah pemilik lahan tetap mempersoalkan proses pembebasan lahan termasuk harga ganti rugi.

Pengacara 82 orang pemilik lahan di Pangkep dan Maros, kepada media ini mengatakan , sejumlah oknum dari berbagai institusi telah bermain dan sengaja merugikan pemilik lahan.

Perlu di garis bawahi kalau kami tidak pernah berniat menghalangi proyek itu. Tapi cara mereka memperlakukan rakyat sama sekali tidak dibenarkan baik secara kemanusiaan maupun aturan perundang-undangan,” katanya.

Lanjut, selama tiga bulan melakukan verifikasi dokumen di lapangan, ditemukan banyak hal yang menyimpang.

Termasuk dugaan mark up anggaran pembebasan lahan yang merugikan negara,” jelasnya.

Ia mencontohkan, salah satu temuan mereka di lapangan, dimana ada bidang tanah yang dibebaskan hanya kurang dari 30 centimeter, namun dihargai kurang lebih Rp 400 juta sementara tanah yang di sekitarnya di hargai Rp 60.000

Belum lagi, ada beberapa nama yang tidak memiliki lahan namun masuk terdata sebagai penerima hak.

Kerancuan yang kami temukan selama ini. Permasalahannya karena mulai dari pendataan bidang tanah hingga proses penyelesaian di pengadilan tidak dilakukan secara benar sesuai aturan, seperti yang di hargai kurang lebih Rp 400 juta yang diduga memiliki titel, sementara warga yang tidak mempunyai titel di hargai Rp 60. ribu ” lanjutnya.

Sejauh ini, kata dia, sejumlah pemilik lahan dampingannya, belum mau mengambil uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan.

Selain karena merasa tidak adil dan jauh dari harga pantas, proses awal pembebasan lahan itu juga dituding bermasalah.

Iya tidak ada yang mau ambil. Lagi pula juga banyak yang sudah mau terima, tapi uangnya malah tidak ada di pengadilan. Nah persoalan mendasarnya memang karena harga yang diberikan ke mereka jauh dari kata layak,” paparnya

Merekapun telah bersurat dan melapor ke sejumlah instansi mulai dari Komisi Yudisial hingga ke Presiden Jokowi. Mereka berharap, dengan adanya temuan pelanggaran hukum yang mereka dapatkan, pemerintah pusat bisa membuat tim investigasi.

Kalau laporan dari mereka ke atas itu semua aman-aman saja. Kita sudah bawa bukti sebaliknya, kalau pembebasan lahan kereta itu banyak masalah dan harusnya segera dibentuk tim diinvestigasi,” jelasnya.

Selain itu, mereka juga mengancam akan membawa sejumlah bukti penyimpangan yang diduga merugikan negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan terkait isu mark up dan salah bayar.

Saat ini laporan kami masih di Bareskrim Polri. Kalau tetap tak ada respon, kami pasti akan laporkan ini ke KPK. Karena jelas semua proses yang dijalankan itu menggunakan anggaran negara. Kami juga akan ke komisi III DPR,” ungkapnya.

Lanjut Edi, “Akhirnya menjadi perbuatan rame-rame, jadi artinya dengan konteks hukumnya hal ini benar-benar mengarah ke selain mark up korupsi yang lebih mengarah besarnya ke korupsi terus fatal efek yang betul-betul ditimbulkan adalah kerugian negara,” ungkapnya

Kelalaian pemerintah setempat bersamaATR /BPNPangkep dan Maros mengakibatkan kerugian negara sampelnya atas nama Warga di desa Tellu Ceppoe.

Sementara, terkait dengan laporan aduan masyarakat di Bareskrim Mabes Polri terlapor kepala ATR/BPN Pangkep dan Kepala ATR /BPN Maros ditanggapi oleh Kakanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan.

Bambang Priono kepada media ini, saat di konfirmasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan, mengatakan, boleh saja masyarakat jika ingin melapor.

Ya namanya masyarakat, melapor tidak bisa dilarang, hanya laporan itu harus ditanggapan dengan Proporsional dan profesional,” katanya.

menurut dia, Pengadaan tanah jalur rel kereta api dari Barru sampai Maros, yang bergejolak Memang ada di daerah Maros dan Pangkep, sedangkan di Barru 100 % tidak ada gejolak.

Alhamdulillah masyarakatnya nurut karena, harganya lebih tinggi,” bebernya.

“Di Pangkep sebagian kecil ada yang mempengaruhi oleh pihak ketiga, sehingga membuat kusut begitu juga di Maros ada juga pihak pihak yang coba membuat kusut, itu paling 0,0 sekian % saja tidak sampai 1 % Hanya 3 sampai 4 orang saja, tapi karena jejaringnya banyak sehingga melakukan seolah hambatan – hambatan, tetapi di jawab di undang – undang 2 tahun 2012 dan ditindak lanjuti dengan undang – undang hak cipta itu jelas pengaturannya di dalam PP nya juga jelas pengaturannya, terkait dengan pengawasan tanah,” imbuh dia.

Ia menegaskan, terkait Laporan yang dituduhkan kepala ATR/BPN Pangkep dan kepala ATR/BPN Maros itu tidak benar, karena apa? pembangun rel kereta api saja mau di resmikan bulan Oktober, pembangunannya sudah terlaksana. Ada masyarakat yang keberatan itu duitnya kami konsinasi ke Pengadilan urusan duit di pengadilan, saya dengar masih ada dan masih banyak yang belum mengambil di pengadilan.

Ganti rugi dari Negara yang dititip di pengadilan Negeri karena mereka tidak mau menerima ganti rugi, disinilah masuk pihak ketiga yang memanas manasi, mereka hadir bukan mengedukasi. Saya jamin anak – anak saya tidak akan melakukan hal yang tercela, karena setiap hari saya selalu mengingatkan mereka,” ungkapnya.

pihaknya berkata, Jika memang terbukti anak buahny salah, pasti ditindak dari kantor.

Biar waktu yang menjawab karena kebaikan pasti datangnya kebaikan, karma orang kerja jelek pasti jelek. Karma orang buat jahat pasti datang yang jahat, kalau kita buat baik pasti baik yang datang,” tuturnya.

Sementara, Kepala kantor Jasa penilai Publik (KKJP) Aditya Iskandar dan rekan di tempat yang berbeda, Tim penilai Publik/Apresial I konfirmasi melalui Manager teknik Nasrullah soal mereka dilaporkan tidak bisa menyampaikan pendapat karena tindak mengetahui pidana yang seperti apa yang dilaporkan.

Soal perbedaan selisih harga iya harus bisa dijelaskan, jangankan perbedaan harga Rp 400 ribu, Rp 1 juta saja ada, dan ini tidak melanggar aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan