Sumenep, Detikzone.net- Bernasib Apes karena Nyabu, warga desa Kalikatak, Rifta Zidky (28) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Polres Sumenep. Rabu, 24/08/2022.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib di kamar rumah yang ditempatinya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S., S.H menerangkan, penangkapan tersebut bermula saat petugas Polsek Kangean menerima informasi aktual dari masyarakat setempat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat pesta sabu
“Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan penggerebekan dan ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,55 gram, 4 plastik klip bekas bungkus sabu, seperangkat alat hisap, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api warna merah, 1 buah sendok takar,1 buah bekas bungkus rokok merek Smith warna hijau,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Widi, petugas melakukan interogasi
“Tersangka membeberkan bahwa sebelum tertangkap, dirinya memakai narkoba itu bersama rekannya yang bernama Opik,” lanjut Widi.
Sehingga petugas melakukan penggerebekkan kerumah Opek. “Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat,” terang Widi.
Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Kangean.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandas Widi.