Uncategorized

BPN Dinilai Kacau, Fauzi Bentuk Tim Investigasi dan Hukum Perangi Mafia Tanah

1179
×

BPN Dinilai Kacau, Fauzi Bentuk Tim Investigasi dan Hukum Perangi Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
20220824 094146 0000

Sumenep, Detikzone.net- Selasa 23 Agustus 2022, Ratusan warga yang mengatasnamakan Gabungan Pemuda Sumenep (GPS) mengadakan aksi di depan kantor pertanahan kabupaten Sumenep Jawa Timur. Rabu, 24/08.

Salah satu tuntutannya peserta aksi tersebut yakni, menuntut agar Kepala kantor pertanahan Sumenep melakukan pembatalan terhadap rencana pengukuran kantor Makodim 0827.

Berkenan dengan itu, Fauzi As, Tokoh muda yang juga pemilik Brand labatik ini mengatakan bahwa Kepala BPN itu seperti pesulap sakti.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya mas, jika kita rinci mulai dari persyaratan yang diajukan oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) yang sudah kami duga penuh rekayasa dan Palsu, itu di Legalkan oleh Kepala BPN karena dianggap memenuhi sarat, jadi dugaan kami bahwa Kepala BPN Sumenep ini terlibat dalam penyempurnaan Misi Oknum PWPS,” katanya.

Bahkan Fauzi menyampaikan uneg- unegnya melalui WhatsApp ihwal akta ikrar wakaf yang sudah Kadaluarsa.

Kemarin saya WA  Beliau saya menanyakan salah-satunya tentang Akta Ikrar Wakaf yang sudah kadaluarsa tapi masih mereka terima untuk menjadi persyaratan. Coba baca mas, Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017, pada BAB II Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Pada Pasal 2 di Point 2, itu sudah sangat jelas bahwa batasan waktu sejak diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf Oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kepada BPN Maksimal 30 Hari, inilah yang saya sebut Sulap, karena itu sudah dibuat pada tgl 15 Maret 2021, berarti sudah satu tahun lebih (Meski surat itu sangat kental dengan Rekayasa) ,” terang Fauzi .

Fauzi juga membeberkan bagaimana kacaunya kantor BPN Sumenep, dia mencontohkan salah-satu surat pembemberitahuan pengukuran Tembusan Kepada Komandan Kodim Sumenep yang dengan mencantunkan Nomor Berkas 31675/2022.

Saya anggap Cacat dan Akal-akan BPN, Sebab surat yang mestinya terdaftar secara online pada aplikasi sentuh tanahku, didalam menu pengumuman nomor surat itu tidak ada, Padahal BPN Sumenep Termasuk salah satu kantor pertanahan ditingkat kabupaten yang sudah online sejak tanggal 17 Juli 2020,” beber Fauzi.

Jadi BPN ini kita duga kuat telah melakukan rekayasa, ini kan lucu Kepala BPN selalu alasannya SOP, lalu SOP yang mana yang dia pakai, apa jangan-jangan dia itu tidak paham tentang SOP dan aturan mereka sendiri,” imbuh Fauzi.

Menurut Fauzi, hal itu adalah cara cara yang memalukan. “Terus terang ini tindakan yang sangat memalukan,” ucap Fauzi dengan nada kesal.

Fauzi mengungkapkan jika dirinya dan kawan-kawan sudah membantuk TIM hukum untuk mendalami dugaan mafia tanah di kabupaten Sumenep.

Dugaan mafia tanah melibatkan banyak pihak. Untuk itu saya sudah membentuk Tim investigasi bahkan tim Hukum untuk memerangi para mafia tanah,” tandasnya .

Tinggalkan Balasan