Makassar, Detikzone.net- Dua Sertifikat induk atas nama Mustari Bosra yang beralamat di Antang, Todopoli 10, Perumahan Green Phinisi diduga
hilang di Kantor ATR/ BPN Makassar Sulawesi- Selatan sejak tahun 2019 .
Kepada media ini Notaris WI mengatakan Sertifikat Milik Bank BTN saya yang pinjam dengan tujuan YR salaku pengembang akan melakukan Pemecahan Sertifikat.
“Awalnya Notaris WI yang akan mengurus pemecahan sertifikat itu, berhubung tidak cocok harga pengembang meminjam ke Kantor Notaris WI dengan tujuan pengurusan pemecahan sertifikat,” ujarnya.
Kata dia, pada Tanggal 15 maret 2019 H. Muh. Yasir dengan Nomor berkas dokumen Permohonan pengurusan pemecahan sertifikat tanda Terima dokumen Nomor Berkas 14556/2019 menyerahkan Sertifikat hak dan atas Tanah hak milik 20.01.12.06.1.20427 dengan permohonan pengukuran 43 bidang, luas 4300M2 di kantor Pertanahan Kota Makassar.
PPP
Menurut Notaris WI hingga saat ini sertifikat itu hilang kami sudah bolak balik ke Kantor ATR/BPN Kota Makassar Mempertanyakan Keberadaannya
tapi belum di kembalikan Dua Sertifikat yang hilang sertifikat Induk dengan luas 9 ha.
“Kami punya bukti tanda Terima berkas dari Kantor ATR/BPN kota Makassar itu jelas hilang di Kantor ATR/BPN kota Makassar kami mau sertifikat itu kembali Jangan sampai menjadi beban kami,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Makassar Sulawesi Selatan Marliana, A.Ptnh., M.H., saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan terkait hilangnya tiga Sertifikat Induk atas nama Mustari Bosra yang beralamat masing – masing di jalan Antang, Todopuli 10, Perumahan Green Phinisi dengan luas tanah 9 Ha. yang diduga hilang di kantor Pertahanan Kota Makassar (ATR/BPN).
“Perlu diketahui saya aktif disini mulai bulan Juni tahun 2022, dan informasi itu sudah pernah saya dengar pertama masuk di sini dan membenarkan bahwa laporan itu ada, tetapi kami sudah konfirmasi kami minta kepastian mana tanda terimanya apa benar sudah terdaftar atau belum ? kalau menurut mereka sudah,” ungkapnya.
“Setelah kami konfirmasi kepada salah satu pejabat yg membantu mengarahkan waktu itu infonya sudah sampai ke SPS namun belum sampai membayar biaya prosesnya. Dan sesuai prosedur layanan yg ada sekalipun sudah terdaftar tapi kalau biaya Proses layanan belum terbayarkan maka berkas tersebut tidak dapat dijalankan karena kami berkerja by sistem,” bebernya.
Ia melanjutkan,”Sudah diakui bahwa itu adalah oknum, bahkan Notarisnya dan Bank BTN sudah menemui saya minta petunjuk seperti apa yang dapat kami tempuh sebagai solusi dalam masalah ini, kami sudah arahkan agar bersurat untuk menyampaikan secara resmi dan sekaligus memastikan bahwa pihak yang berkepentingan siapa ? dan hal ini oleh pihak BTN telah menindaklanjuti sesuai suratnya tertanggal 20 Juni 2022 perihal tindak lanjut atas Agunan kredit Bank Untuk proses Penggantian sertipikat Induk dan kami sdh menyampaikan prosedur dan persyaratannya,” terang dia.
“Selanjutnya tinggal menjadwalkan Waktu pelaksanaan pengambilan sumpah sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebelum diumumkan,” imbuhnya.
Ditanya soal kebenaran Sertifikat yang hilang di Kantor Pertanahan Kota Makassar (ATR/BPN), dengan tegas menjawab kalau hilang di Kantor Pertanahan Kota Makassar (ATR/BTN) tidak ada bukti yg jelas, bahwa berkas tersebut sudah terdaftar dan Asli.
“Sertifkat sudah diserahkan ke petugas loket layanan karena sesuai jejak digital aplikasi layanan kantor pertanahan belum terbit Daftar isian 306 sebagai bukti pembayaran biaya proses layanan, yang dimohon yaitu pemecahan dan belum terbaca. Jika sudah terbayar maka tanda terima yang sudah diserahkan ke pemohon akan diberikan cap tanda penerimaan dokumen asli sertifikat yang akan didaftaftarkan,” ungkapnya
“Kalau berkaitan dengan hal ini demi kepentingan para user yg terkait sertipikat tersebut kami sangat perduli dan siap untuk membantu menyelesaikan. tentunya yang harus aktif adalah pihak yang berekepentingan kami hanya menunggu permohonannya didaftarkan dengan kelengkapan yg sudah dipersyaratkan, setelah itu tinggal ditentukan jadwalnya kapan akan diambil,”tandasnya