Sumenep, Detikzone.net- Gonjang Ganjing viralnya surat pemberitahuan pengukuran tanah Markas Kodim 0827 Sumenep yang diajukan Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep terus menggelinding menjadi perbincangan hangat berbagai elemen bahkan dinilai cacat prosedur. Senin, 22/08/2022.
Hal itu dikatakan tokoh pemuda, Fauzi As kepada sejumlah media di Cafe Mami muda, Senin, 22/08/2022.
“BPN Sumenep ini serampangan dan cacat prosedur dalam menindaklanjuti pengajuan dari PWPS sebagai pemohon. Ingat, bahwa BPN punya tanggung jawab dalam verifikasi dan validasi data yang diajukan oleh pemohon, jangan kemudian membuat blunder,” tegas Fauzi As.
Seharusnya, ujar Fauzi, BPN Sumenep ini mengecek keabsahan legalitas pemohon.
“Mestinya di cek dulu oleh BPN, jika pemohon adalah perkumpulan yang berbadan hukum, setidaknya ada 10 syarat yang harus di validasi,” ujar Fauzi.
Pertama, kata Fauzi, Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
Kedua, Surat kuasa apabila dikuasakan.
Ketiga, Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Keempat, Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Kelima, Bukti perolehan tanah/Alas Hak.
Keenam, Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah.
Ketujuh, SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Delapan, Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
Sembilan, Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sepuluh, Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan.
“Dan didalam keterangan juga harus disebutkan pada point dua dan tiga bahwa pernyataan tanah tidak sengketa dan Pernyataan tanah dikuasai secara fisik,” beber Fauzi.
Pemuda yang memiliki Big power ini pun meragukan legalitas Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo.
“Mereka ini sebuah perkumpulan atau Wakaf. Sebab itu adalah dua hal yang berbeda. Jika mengatasnamakan Wakaf maka mereka harus mendapatkan SK dari Kementerian agama, mengacu pada UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan peraturan pelaksanaannya,” terangnya.
Akan tetapi, lanjut Fauzi geram, jika mereka berdasarkan pada wasiat maka harus memenuhi ketentuan pasal 24 sampai dengan pasal 27, UU diatas.
“Dan itu adalah amanat UU yang tidak boleh diganggu gugat,” katanya.
Secara ksatria Fauzi mewarning Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep agar jangan bermain-main dan mempertontonkan blundur lucu.
“BPN ini layaknya bermain sulap di siang Bolong karena menganggap Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo itu Punya Hak Atas Tanah Kodim, dan kesalahan fatal,” terang Fauzi.
“Jika kita cek dalam berkas yang mereka ajukan, Alas Haknya hanya berdasarkan surat keterangan dari Lurah, itupun dibuat pada tahun 2021,” imbuh Fauzi sembari tertawa.
Baca juga : Tanpa Malu, PWPS Guncang Lahan Kodim yang Diduga Sudah Bersertifikat Sejak 1962
Bahkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sporadik, juga adalah sebuah kejangalan yang luar biasa.
“Sejak kapan meraka menduduki markas Kodim, ini kan sama halnya dengan menghayal. Ayo saya tanya kepada rekan rekan media, sejak kapan melihat orang YPS bercocok tanam atau ngantor di Makodim,” kelakar Fauzi dihadapan awak media
Fauzi juga mengklaim memiliki data- data akurat terkait permainan BPN Sumenep yang nantinya akan siap diledakkan kepada Publik. “Itu hanya beberapa saja ya, sebab kalau diurut satu persatu, untuk mengetiknya saja tidak cukup waktu sehari. Dan terkait data -data yang ada di BPN akan pasti saya ledakkan kepada publik jika waktunya tepat,” ungkapnya.
Baca Juga : Ajukan Pengukuran Tanah Kodim Atas Dasar Wasiat, PWPS Juga Minta Jatah 30-50 Persen Tanah Komersil
Terakhir ia menyentil BPN Sumenep yang dinilai tidak paham dengan aturannya sendiri.
“Lucunya lagi, KUA menerbitkan Akta Ikrar Wakaf itu Pada 15 Maret 2021, padahal ada Peraturan menteri yg mengatur yaitu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2017, Baca di BAB II, Bahwa akta ikrar wakaf itu diajukan ke BPN Maksimal 30 Hari. Ini sama saja dengan kegilaan. Masak Kepala BPN tidak paham dengan aturannya sendiri. Buat aturan sendiri, bikin blunder sendiri,” pungkas Fauzi.
Demi mengungkap fakta lebih jauh, sejumlah media mendatangi kantor KUA Kabupaten Sumenep, namun tidak bisa bertemu dengan Kepala KUA dikarenakan ada giat di Kecamatan Bluto.
Sementara, Kepala BPN Sumenep belum juga bisa dikonfirmasi lebih lanjut.
Media ini, bersama tim investigasi akan terus melakukan penelusuran lebih dalam dan akurat adanya dugaan permainan masif di BPN Sumenep, Madura, Jawa Timur.