SUMENEP, Detikzone.net – Tidak profesional, Koperasi Ecek efek bernama Tridaya dilaporkan nasabahnya ke Polres Sumenep, Polda Jatim atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jumat, 19/08/2022.
Pelaporan tersebut dibuktikan berdasarkan tanda bukti lapor bernomor LP/B/207/VIII/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim. Tertanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Korban berinisial AS, warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Koperasi yang berlokasi di belakang rumah makan Sate Bluto tersebut ditengarai menipu korbannya yang sebelumnya diiming imingi janji manis bagi hasil.
Dalam kasus tersebut, Pengacara Milenial, Andika Meigista CHK. SE., SH., CNSP., CNICP dari AL-FATH LAW FIRM ditunjuk sebagai kuasa hukum korban untuk menuntaskan persoalan.
Kepada media ini, Bang Black, sapaan beken advokat Familiar ini menyatakan bahwa dugaan penipuan tersebut berawal saat kliennya yang berinisial AS menyimpan uangnya di koperasi Ecek Ecek, Tridaya.
“Klien kami menyimpan di Koperasi tersebut berdasarkan orang-orang yang sebelumnya juga menyimpan di koperasi yang sama. keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 20.000 per Rp. 1.000.000 nya, sehingga membuat AS tertarik untuk menyimpan uangnya di koperasi tersebut,” ujarnya.
Menurut pengacara yang sudah memiliki program 1000 dhuafa dan 1000 anak yatim ini menuturkan bahwa kliennya itu sudah tua renta.
“Pelapor ini sudah tua. Dari awal proses pendaftaran hingga penyetoran uang simpanan dilakukan anak AS yang berinisial HW,” jelasnya.
Di koperasi tersebut, ujar Andhika, Kliennya (AS) melakukan penyimpanan uang atas nama anak dan cucunya.
“Hal tersebut dibuktikan dengan buku tabungan atas nama WK dan HN,” ungkap Andika Meigista CHK. SE., SH., CNSP., CNICP yang juga disebut sebagai Pengacara Alam Gaib ini. Jumat (19-8-2022).
Suami Bidan teladan ini pun melanjutkan cerita bahwasanya tabungan atas nama WK ( pelapor) mulai menyimpan sejak tanggal 8 desember 2010, sedangkan atas nama HN pelapor mulai menyimpan uangnya per tanggal 23 Oktober 2012.
“Dalam pengambilan bunga yang mana menurut pengakuan pemilik koperasi Tridaya berinisial HP menggunakan kata jasa, pelapor selalu menyuruh anaknya yang berinisial HW untuk mengambil uang tersebut, namun pelapor tidak menghitung besaran uang yang harus diterima pelapor sesuai dengan perjanjian di awal dan itu dilakukan dari awal sampai tahun 2018″ jelasnya.
Lebih jauh Andhika membeberkan secara gamblang, Pada tahun 2019 tabungan atas nama WK berjumlah Rp. 160 juta sedangkan atas nama HN berjumlah Rp. 140 juta sehingga pelapor menyuruh HW untuk mengambil uang tersebut di koperasi Tridaya.
“Akan tetapi, inisial HP, selaku pemilik koperasi tersebut mengatakan bahwa uang yang dimaksud masih belum ada dan berjanji akan membayar dengan cara menyicil,” bebernya.
Janji tinggal janji, korban pun dibuat bingung, karena sejak bulan Agustus 2019 hingga bulan Juli 2020, Pemilik Koperasi inisial HP hanya sanggup membayar Rp. 98 juta.
“Hingga detik ini, sisa uang di koperasi tersebut sebesar Rp. 202juta, sehingga atas dasar itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” tandas advokat familiar ini.
Sementara, hingga berita ini tersaji untuk publik, pihak Tridaya belum juga bisa dikonfirmasi.
Demi mengungkap fakta agar terang benderang, media ini akan terus melakukan penelusuran lebih jauh agar tidak ada lagi korban korban yang berjatuhan mengatasnamakan koperasi.