Salinan Hasil Putusan Sidang Sengketa Tanah di PA Pamekasan Mau Direvisi, Tergugat Meledak

1162
×

Salinan Hasil Putusan Sidang Sengketa Tanah di PA Pamekasan Mau Direvisi, Tergugat Meledak

Sebarkan artikel ini
20220819 234648 0000

PAMEKASAN, Detikzone.net- Sidang Penetapan putusan sengketa tanah milik Sukriyadi, warga Desa Panempan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus menuai polemik dan menjadi bola panas karena dinilai sangat janggal.

Pasalnya, hingga saat ini salinan hasil keputusan sidang tersebut tidak diberikan kepada tergugat.

Sidang yang berlangsung siang tadi, 19/08 dihadiri kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya.

Keputusan hakim Pengadilan Agama, Sugiarto saat sidang dinilai banyak kejanggalan, karena saat membacakan hasil keputusan tersebut sang Hakim diduga salah penyebutan nama bahkan salinan surat yang diminta pihak tergugat pun tidak diberikan oleh Hakim PA Pamekasan.

Adanya fakta itu, Agung Subiyantoro selaku anak Sukriyadi merasa berang dan emosinya meledak, apalagi  putusan hakim PA yang dinilainya tidak masuk akal.

Lah kok bisa putusan masih mau diketik ulang masih mau di revisi, lucu kan!. Sudah ada waktu 1 bulan jeda dari sidang sebelumnya putusan itu sudah selesai sempurna, kenapa kok sampai saat ini putusannya itu masih belum sempurna?,” ujar Agung kepada awak media, Jum’at (19/08/2022).

Bahkan kata Agung, PA Pamekasan meminta untuk menyerahkan Sertifikat tanah kepada pihak penggugat dan membagikan sebidang tanah tersebut dengan pihak penggugat.

Putusannya itu kurang lebih ada 10 poin dan di sana itu berbunyi saya disuruh bayar biaya-biaya perkara dan membagikan sebidang tanah itu ke penggugat, lucu kan mas,” keluhnya.

Berkenan dengan itu, dirinya akan melakukan banding. Akan tetapi pihak PA Pamekasan masih disuruh menunggu.

Pihak PA Pamekasan masih belum menurunkan permohonan bandingnya. Katanya, saya disuruh nunggu dulu,” tambah Agung.

Sementara itu, Tajul Arifin kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp kepada awak media
menyampaikan, dirinya sudah mendengar  bahwa tergugat akan naik banding.

Kalau tergugat mau naik banding, pasti kita akan membuat kontra memori bandingnya. Akan kita lawan bandingnya itu,” ucap Tajul Arifin.

Sementara,  Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Sugianto siang tadi belum bisa ditemui, lantaran mau melaksanakan sholat Jum’at.

Dirinya pun belum bisa memberikan klarifikasi terkait keputusannya yang  dinilai janggal.

Tinggalkan Balasan