Uncategorized

KPN Sumenep Ulas Tuntas Proses Sita Jaminan Dalam Perkara Hutang Piutang

×

KPN Sumenep Ulas Tuntas Proses Sita Jaminan Dalam Perkara Hutang Piutang

Sebarkan artikel ini
20220722 164317 0000
Foto: Sesi foto usai kegiatan sosialisasi Program Mahkamah Agung

Sumenep, Detikzone.net- Dibawah kepemimpinan Arie Andika Adikresna, SH, MH, Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timu terus berinovasi dan menggaungkan program unggulan Mahkamah Agung.

Terkini, Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sosialisasi tentang tata cara penanganan Perkara Gugatan Sederhana yang orientasinya menyelesaikan masalah utang piutang dibawah angka 500 juta serta mengupas tuntas ihwal penyitaan barang jaminan. Jumat, (22/07/2022).

Kegiatan yang dihadiri pihak bank BNI, BRI, BTN, BPRS, Mandiri, dan Bank Jatim tersebut KPN Sumenep juga mengulas implementasi yang sudah tertulis dalam Perma No 4 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berupa diperbolehkannya pengajuan sita jaminan.

Hal tersebut bertujuan agar dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dapat tuntas dengn dilanjutkan proses eksekusi pada barang yang disita oleh Pengadilan. Biasanya, sita jaminan ini banyak diajukan dalam perkara gugatan biasa, namun dalam perkara gugatan sederhana ini juga bisa diperbolehkan untuk proses eksekusi” ujar Ketua PN Sumenep.

Secara tegas, Ketua PN Sumenep, Arie Andika Adikresna, SH, MH berujar bahwa barang yang diletakkan sita jaminan tersebut dalam dilakukan eksekusi pelelangan proses akan akan meminta bantuan kepada KPKNL untuk melakukan proses pelelangan.

Uang hasil pelelangan tersebut selanjutnya akan diperhitungkan dengan besar hutang yang harus dibayar oleh tergugat jika perkara tersebut adalah hutang piutang,” tegasnya.

20220722 164404 0000
Foto: Dari kiri -kanan, Ikhsandiaji SH Mkn Hakim sekaligus Jubir PN, M Arief Fathony SH MH Hakim sekaligus Jubir, Ketua PN Sumenep, Arie Andhika Adikresna, SH, MH, Yuli Purnomosidi SH MH, Wakil ketua PN (foto: Igsty Detikzone.net)

Akan tetapi, ujar KPN, Jika ada kelebihan hasil dari pelelangan, makan uang akan dikembalikan kepada pihak tereksekusi atau pihak yang kalah.

Dalam Gugatan Sederhana ini, hakim tunggal yang menyidangkan akan mengupayakan perdamaian sehinga terjadi kesepakatan yang terbaik bagi para pihak yang berperkara,” tuturnya.

Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andika Adikresna, SH, MH berharap agar program Gugatan Sederhana yang sudah di cetuskan Mahkamah Agung ini dimanfaatkan dengan sebaik baiknya agar persoalan terkait hutang piutang bisa segera diselesaikan.

Dengan adanya gugatan sederhana ini, masyarakat, maupun pihak Bank tidak perlu membuat gugatan yang begitu panjang karena Pengadilan Negeri Sumenep sudah menyiapkan formulir dan hanya tinggal mengisi,” tandasnya.

Program tersebut mendapat respon positif dari sejumlah perwakilan Bank.

Ruli Agusta, perwakilan dari bank BRI usai acara mengatakan kepada sejumlah awak media bahwa program tersebut adalah sebuah program dan terobosan bagus.

Program ini adalah sebuah terobosan yang sangat bagus. Karena dari pihak Bank sendiri memang membutuhkan kepastian pelaksanaan gugatan perdata,” ungkapnya.

Ia menambahkan, program tersebut juga sangat membantu kinerja perbankan.

Ini sangat membantu kami, paling tidak bisa mengurangi angka kredit macet yang terjadi pada saat ini.,”sambungnya.

Ruli Agusta Berharap program tersebut bisa memberikan wawasan dan mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dalam kegiatan kredit

Mudah mudahan masyarakat lebih bisa lebih tertib dalam kegiatan kredit yang dilakukan di perbankan . Kedepan saya yakin dengan gugatan sederhana ini bisa mengurangi angka kredit macet ,” harapnya.

 

Tinggalkan Balasan